Bareskrim Usut Kasus Korupsi Rp 871 Miliar, PTPN I Pastikan Siap Bekerja Sama
Manajemen PTPN I Regional 4 mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh atas dugaan kasus korupsi EPCC PG Djatiroto, sesuai dengan regulasi yang berlaku. 
08:18
15 Agustus 2024

Bareskrim Usut Kasus Korupsi Rp 871 Miliar, PTPN I Pastikan Siap Bekerja Sama

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016.

Berdasarkan keterangan pers dari Wadirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp 871 miliar.

Sesuai hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga mengakibatkan proyek belum selesai dan diduga menimbulkan kerugian negara.

Menindaklanjuti hal tersebut, Manajemen Head Office PTPN I mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berlangsung dan siap bekerjasama dengan penegak hukum agar kasus tersebut dapat segera terungkap.

Hal tersebut disampaikan oleh Aris Handoyo, Sekretaris Perusahaan PTPN I (PTPN XI pada Desember 2023 telah bergabung ke PTPN I) di Jakarta, Selasa (13/8/2024).

"Kami menghormati proses hukum pengusutan kasus EPCC PG Djatiroto tahun 2016. Kami juga akan kooperatif, bekerja sama, dan memberikan informasi dan dokumen yang dibutuhkan oleh Bareskrim Polri dalam membantu upaya pengusutan agar kasus ini dapat terungkap serta terpenuhi aspek keadilannya," kata Aris.

Menurut Aris, PG Djatiroto saat ini masih beroperasi dengan kapasitas terpasang 7.500-8.000 TCD dan tahun ini sedang proses giling sejak Mei sampai dengan November.

Berdasarkan keterangan pers dari Wadirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp 871 miliar.

Bareskrim sedang melakukan penyidikan pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga mengakibatkan proyek belum selesai dan diduga menimbulkan kerugian negara. 

Aris menyampaikan sikap PTPN I ini sejalan dengan semangat bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Holding Perkebunan Nusantara.

Karena itu, semua SOP perusahaan wajib mengacu pada Good Corporate Governance (CCG).

Selain itu PTPN I berkomitmen menyelesaikan proyek PG Djatiroto untuk mengoptimalkan kapasitas produksinya yang saat ini dilakukan melalui proses perdata di arbitrase BANI.

“Manajemen PTPN I selalu berkomitmen dan memastikan setiap proses pengadaan dan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan GCG dan aturan yang berlaku,” kata Aris.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan PTPN III selaku induk perusahaan PTPN I, Misran. Menurut Misran, manajemen PTPN III berkomitmen untuk patuh atas hukum yang berlaku dan bersih-bersih BUMN dari segala bentuk tindakan korupsi.

"Kami mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh atas kasus korupsi ini, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sejauh ini, insan PTPN Grup berkomitmen untuk Amanah sesuai dengan core value BUMN AKHLAK,” ucap Misran, di Jakarta.

Sebagai informasi, pascaaksi korporasi di lingkungan PTPN Group awal Desember 2023, eks PTPN XI saat ini telah bergabung dan melebur di bawah Sub Holding PTPN I.

Sementara, PG Djatiroto pasca aksi korporasi spin off tahun 2022 saat ini berada di bawah naungan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) yang mengelola 36 pabrik gula yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sumber: Tribunnews.com/Tribun Timur

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul PTPN I Regional 4 Siap Bantu Pengusutan Kasus Korupsi EPCC PG Djatiroto

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #bareskrim #usut #kasus #korupsi #miliar #ptpn #pastikan #siap #bekerja #sama

KOMENTAR