Pigai Ogah Tanggapi “Pesta Babi” tapi Mengaku Sudah Menonton Filmnya
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
07:48
21 Mei 2026

Pigai Ogah Tanggapi “Pesta Babi” tapi Mengaku Sudah Menonton Filmnya

- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku telah menonton film dokumenter “Pesta Babi”.

Namun, Pigai enggan memberikan tanggapan lebih jauh terkait film tersebut.

Hal itu disampaikan Pigai saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026).

Awalnya, Pigai ditanya mengenai sikapnya yang tegas terkait larangan terhadap masyarakat untuk menonton film tersebut.

“Pak Pigai kan tegas tuh, untuk tidak boleh orang melarang nonton ‘Pesta Babi’. Pak Pigai sendiri sudah nonton belum, Pak?” tanya wartawan.

Pigai kemudian menjawab singkat bahwa dirinya telah menonton film itu.

“Saya sudah nonton,” ujar Pigai.

Baca juga: Menko Yusril soal Film “Pesta Babi”: Kita Tidak Pernah Menjajah Papua

Saat kembali dimintai tanggapan soal isi film dokumenter tersebut, Pigai justru meminta wartawan menonton film itu terlebih dahulu.

“Tanggapannya gimana, Pak? Film dokumen ‘Pesta Babi’ itu, Pak,” tanya wartawan.

“Tanggapannya menurut kamu gimana?” jawab Pigai.

Wartawan lalu mengaku belum menonton film tersebut.

Pigai pun kembali menegaskan posisinya tanpa memberi komentar lebih jauh mengenai substansi film.

“Gini, gini. Yang berani menyatakan pendapat terhadap ‘Pesta Babi’ itu adalah Menteri HAM. Maka tidak perlu ditanggap,” kata Pigai.

Baca juga: Tanggapan Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir soal Film Pesta Babi: Perlu Dialog

Pelarangan nobar "Pesta Babi" hanya boleh dilarang via keputusan pengadilan

Sebelumnya diberitakan, Pigai menegaskan pelarangan pemutaran maupun nonton bareng (nobar) film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan keputusan pengadilan.

Hal ini disampaikan Pigai di merespons banyaknya pelarangan nonton bareng film dokumenter "Pesta Babi" di sejumlah daerah dan lingkungan kampus dalam negeri.

"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," kata Pigai, dikutip dari ANTARA, Selasa (12/5/2026).

Oleh karena itu, Pigai menegaskan bahwa pihak yang tidak punya kewenangan hukum tidak dibenarkan melarang pemutaran film di ruang publik.

Menurut dia, karya film merupakan bagian dari ekspresi daya cipta masyarakat yang harus dihormati sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.

"Oleh karena itu, nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik," ujar Pigai.

Ia menilai,pihak yang merasa dirugikan atau tidak sepakat dengan isi sebuah film seharusnya menempuh mekanisme klarifikasi maupun menyampaikan pandangan tandingan, bukan melakukan pelarangan.

"Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru," kata Pigai.

Tag:  #pigai #ogah #tanggapi #pesta #babi #tapi #mengaku #sudah #menonton #filmnya

KOMENTAR