Rugikan Negara Rp8 Miliar, Ketua STKIP Al Maksum M Sardi Ditahan Kasus Tilap Duit Program Indonesia Pintar
M Sardi, tersangka kasus korupsi program indonesia pintar (PIP) saat ditahan Kejati Sumut. (Antara)
07:16
15 Agustus 2024

Rugikan Negara Rp8 Miliar, Ketua STKIP Al Maksum M Sardi Ditahan Kasus Tilap Duit Program Indonesia Pintar

Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al Maksum, Muhammad Sardi (MS) resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP).

 "MS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pemotongan biaya hidup PIP tahun 2020 - 2023," ucap Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Rabu.

Saat ini, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah melimpahkan barang bukti dan tersangka atau tahap dua kepada penuntut umum Kejari Langkat.

"Setelah menjalani tahap dua, tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan terhitung hari ini sampai 2 September 2024 sembari menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan," tegas dia.

Baca Juga: Diadili Kasus Korupsi, Eks Ketua KONI Imam Triyanto Tolak Hadiri Sidang, Kenapa?

Ia menjelaskan, dugaan korupsi ini terbongkar setelah tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penyidikan atas pemotongan biaya hidup program Indonesia pintar di STKIP Al Maksum.

"Dari hasil penyelidikan itu, tersangka selaku Ketua STKIP Al Maksum melakukan pemotongan uang subsidi angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp1 juta per mahasiswa setiap semester," ujarnya.

Sedangkan untuk angkatan 2022 sebesar Rp1,5 juta per mahasiswa dengan modus untuk biaya jas almamater, dan kartu tanda mahasiswa.

Kemudian, pengenalan kampus dan berbagai jenis pengutipan lainnya, dan biaya itu kembali dikutip ke mahasiswa baru yang mendapat program Indonesia pintar.

"Perbuatan MS ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,15 miliar sesuai hasil audit perhitungan keuangan negara oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI," jelasnya.

Baca Juga: Dapat Duit Panas Rp 420 M, Harvey Moeis Bikin Sandra Dewi Bergelimang Harta: Beli Rumah, 88 Tas Mewah Dan 141 Perhiasan

Dalam kasus ini, Muhammad Sardi dijerat Pasal 2 Sub Pasal 3 juncto Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
 

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #rugikan #negara #miliar #ketua #stkip #maksum #sardi #ditahan #kasus #tilap #duit #program #indonesia #pintar

KOMENTAR