Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah, Polisi Kawal Harvey Moeis Masuk Ruang Sidang Tipikor
Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). 
11:08
14 Agustus 2024

Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah, Polisi Kawal Harvey Moeis Masuk Ruang Sidang Tipikor

- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Rabu (14/8/2024).

Pantauan Tribunnews.com di Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali, sekira 09.50 WIB pihak kepolisian tampak mengawal keamanan persidangan suami artis Sandra Dewi ini.

Aparat berbaris di depan ruang sidang. Tak hanya itu di dalam ruang sidang pihak kepolisian juga nampak berjaga.

Harvey Moeis sendiri datang sekira 10.15 WIB.

Setibanya di ruang sidang Harvey Moeis menyalami awak media dengan kedua tangannya.

Sebagai informasi, Harvey dalam perkara ini telah dijerat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.

Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik IUP.

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.

Kemudian hasil korupsinya, disebut pihak Kejaksaan Agung disamarkan dalam bentuk corporate social responsibility (CSR) bersama Crazy Rich PIK, Helena Lim (HLN).

"Selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE (Quantum Skyline Exchange) yang difasilitasi oleh tersangka HLN," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Sedangkan terkait dugaan TPPU, dia dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #sidang #perdana #kasus #korupsi #timah #polisi #kawal #harvey #moeis #masuk #ruang #sidang #tipikor

KOMENTAR