Eks Wamen ATR Raja Juli: Penerbitan Sertifikat Pagar Laut di Luar Pengetahuan Menteri
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11/2024).(KOMPAS.com/Rahel)
09:30
25 Januari 2025

Eks Wamen ATR Raja Juli: Penerbitan Sertifikat Pagar Laut di Luar Pengetahuan Menteri

- Menteri Perhutanan sekaligus mantan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ATR Raja Juli Antoni yakin penerbitan sertifikat Pagar Laut di perairan Tangerang, Banten, di luar pengetahuan menteri.

Pasalnya, penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022, terutama Pasal 12.

"Secara terang-benderang menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang," kata Raja Juli kepada Kompas.com, Sabtu (25/1/2025).

 

"Oleh karena itu, saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen, dan para pejabat di kementerian," imbuh dia.

Menurut Raja Juli, ada sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya yang didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten/Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Dia bilang, karena penerbitan SHGB di lokasi tersebut dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang, pembatalannya dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Banten.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid baru-baru ini.

"Pembatalan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kakanwil Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah. Begitulah regulasi yang berlaku," ucapnya.

Lebih lanjut, Raja Juli memilih menyerahkan masalah ini kepada aparat penegak hukum dan Kementerian ATR.

Dirinya pun mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah tegas yang sudah dilakukan oleh Nusron Wahid dalam menyelesaikan masalah sertifikasi di Kabupaten Tangerang yang menjadi perdebatan publik akhir-akhir ini.

Terutama, ketegasannya yang memerintahkan Kakanwil ATR/BPN Banten untuk membatalkan sertifikat yang terlambat terbit.

"Sekali lagi, saya mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada Gus Nusron dan aparat penegak hukum, agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah, dan insinuasi," tandasnya.

Sebelumnya, dua Menteri ATR sebelumnya, Hadi Tjahjanto dan Agus Harimurti Yudhoyono, juga mengaku tidak tahu atas penerbitan sertifikat tanah tersebut.

Di sisi lain, pemerintah masih menginvestigasi pemilik Pagar Laut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pun tidak ingin berspekulasi lebih lanjut siapa pemilik Pagar Laut selama belum ada informasi pasti.

Namun, ia memastikan bakal mengenakan denda administratif kepada pemilik Pagar Laut senilai Rp 18 juta per kilometer.

Panjang Pagar Laut di perairan Tangerang mencapai 30,16 kilometer.

"Belum tahu persis (dendanya bisa sampai berapa. Itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp 18 juta," ucap Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Editor: Fika Nurul Ulya

Tag:  #wamen #raja #juli #penerbitan #sertifikat #pagar #laut #luar #pengetahuan #menteri

KOMENTAR