Divonis 6 Tahun di Tingkat Banding, Kawan Eks Dirut BAKTI Kominfo Tidak Ajukan Kasasi
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan usai menjalani sidang vonis kasus BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2023). Ia divonis 12 tahun penjara dalam kasus tersebut namun di tingkat banding, hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara. Irwan dipastikan takkan mengajukan upaya hukum lanjutan 
06:41
20 Januari 2024

Divonis 6 Tahun di Tingkat Banding, Kawan Eks Dirut BAKTI Kominfo Tidak Ajukan Kasasi

- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memvonis terdakwa kasus korupsi tower BTS Kominfo, Irwan Hermawan dengan pidana penjara 6 tahun.

Atas vonis pada tingkat banding itu, Irwan Hermawan sebagai terdakwa dipastikan takkan mengajukan upaya hukum lanjutan, yakni kasasi.

Alasannya, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo itu ingin segera memperoleh kepastian hukum.

"Tidak kasasi supaya perkara IH bisa in craht (berkekuatan hukum tetap) dan selanjutnya bisa menjalani pemidanan di lapas dengan baik," ujar penasihat hukum Irwan, Handika Honggowongso dalam keterangannya, Sabtu (20/1/2024).

Selain kepastian hukum, pihak Irwan juga menilai bahwa putusan banding ini sudah memenuhi rasa keadilan.

Terlebih dengan permohonan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang disematkan, dia menilai bahwa hal itu sudah semestinya.

Sebab pada peradilan tingkat pertama, jaksa penuntut umum menyatakan hal itu dalam tuntutannya. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak mengabulkan tuntutan tersebut.

"Terkait vonis 6 tahun dan JC, kami pikir itu sudah adil, dapat memenuhi takaran yang imbang atas fungsi pembalasan sekaligus pembinaan dalam tujuan pemidanaan,” kata Handika.

Sementara hingga kini, dari pihak Kejaksaan, masih belum menyatakan sikap atas putusan banding Irwan Hermawan.

Sejauh ini, Kejaksaan akan menggunakan hak pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi atau tidak.

"Kita belum menyatakan sikap. Ya kita akan lihat, kita akan pelajari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (19/1/2024).

Sebagai informasi, pada tingkat banding Irwan Hermawan tak hanya divonis pidana penjara 6 tahun.

Dia diharuskan membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti, dikenakan Rp 1,15 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam tenggat waktu satu bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun," kata Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Sugeng Riyono dalam dokumen putusan bandingnya.

Sebelumnya, pada proses peradilan tingkat pertama, Irwan Hermawn divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 1,15 miliar.

Sedangkan dalam tuntutan, jaksa sebelumnya menuntut Irwan 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 7 miliar.

Dalam perkara ini, Irwan dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Eko Sutriyanto

Tag:  #divonis #tahun #tingkat #banding #kawan #dirut #bakti #kominfo #tidak #ajukan #kasasi

KOMENTAR