Harvey Moeis Sidang Perdana 14 Agustus, Jaksa Bakal Blak-blakan Soal Aliran Uang Kasus Korupsi Timah
Sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Terdakwa: Harvey Moeis. Tanggal Sidang: Rabu, 14 Agustus 2024. Jam: 10.00 sampai dengan selesai. Agenda: Sidang pertama. Ruangan: Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam dakwaannya nanti, JPU bakal blak-blakan soal aliran uang yang diduga terkait dengan Harvey Moeis dalam perkara timah ini.
"Iya sesuai fakta-fakta penyidikan itu (aliran uangnya) disusun dalam surat dakwaan. Dan surat dakwaannya nanti dibacakan di Hari Rabu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Minggu (11/8/2024).
Kejaksaan Agung menjanjikan akan membuka secara terang benderang terkait aliran uang, sebab Harvey Moeis dalam perkara ini tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkait denggan TPPU itulah, Kejaksaan juga diketahui sudah menyita harta Harvey Moeis, mulai dari rumah hingga mobil mewah.
"Yang pasti kami sudah update selama ini terkait dengan barang-barang sitaan. Termasuk ketika Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kita juga sudah tunjukkan secara langsung barang-barang bukti yang disita terkait Tipikor dan TPPU-nya," kata Harli.
Sebagai informasi, Harvey dalam perkara ini telah dijerat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.
Perusahaan itu ialah: PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (27/3/2024).
Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik IUP.
Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.
Kemudian hasil korupsinya, disebut pihak Kejaksaan Agung disamarkan dalam bentuk corporate social responsibility (CSR) bersama Crazy Rich PIK, Helena Lim (HLN).
"Selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE (Quantum Skyline Exchange) yang difasilitasi oleh terasangka HLN," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Sedangkan terkait dugaan TPPU, dia dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #harvey #moeis #sidang #perdana #agustus #jaksa #bakal #blak #blakan #soal #aliran #uang #kasus #korupsi #timah