Audiensi dengan Kepala BKN, Bupati Nias Barat Pastikan Sanksi 31 ASN Telah Dihapus
Hal itu disampaikan Kepala BKN saat menerima audiensi Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu terkait permasalahan manajemen ASN di Lingkungan Pemkab Nias Barat, di Kantor Pusat BKN Jakarta.
Audiensi tersebut merupakan bentuk konsultasi dari instansi pemerintah daerah ke BKN sebagai instansi pembina manajemen kepegawaian.
"Kami akan menindaklanjuti aduan yang masuk terkait permasalahan kepegawaian, utamanya aduan pelanggaran yang berkaitan dengan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN yang tidak sesuai NSPK Manajemen ASN sesuai mandat Peraturan Presiden 116/2022,” kata Zudan dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
Audiensi itu juga sebagai buntut dari pelaporan 31 ASN di Nias Barat dikenai sanksi oleh plt Bupati, Era-Era Hia yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Nias Barat, yang dinilai cacat prosedural.
Bahkan, hal yang dilakukan oleh Era-Era Hia dinilai tak memiliki pertimbangan teknis Kepala BKN atas penjatuhan hukuman disiplin tersebu, serta proses administrasinya tidak melalui BKD dan bagian hukum.
"Ternyata yang dilakukan di sini sudah masuk pelanggaran berat ya, sampai ada pemecatan ASN. Saya saya urus, InsyaAllah semua akan lebih baik," ucap Zudan menenangkan hati Khenoki Waruwu.
Khenoki mengaku ingin lekas memberikan ketenangan kepada 31 orang ASN Nias Barat yang gundah atas tindakan wakilnya kala 2 bulan memimpin sebagai pelaksana tugas ketika Khenoki cuti kampanye.
Dia menceritakan kronologi berawal dari pemotongan anggaran yang berbuntut pada penjatuhan hukuman disiplin kepada 30 orang terkait laporan mereka kepada mendagri dan PJ Gubernur Sumatera Utara, pada 2 Oktober 2024.
Laporan tersebut berisi kebijakan yang diambil oleh Plt. Bupati Era-Era yang merupakan Wakil Bupati saat ini banyak yang tidak sesuai ketentuan.
Lalu proses penjatuhan hukuman disiplin kepada 1 PNS ( Kadis Pariwisata) terkait tidak melaksanakan petunjuk pimpinan karena tidak melaksanakan perintah pemotongan anggaran.
"Sementara fakta lapangan, kadis pariwisata sudah menyampaikan dua kali nota dinas memohon petunjuk terkait pemotongan anggaran Rp 600 juta, sementara kegiatan even nasional yaitu Festival Pesona Aekhula dan Penampilan Sanggar Budaya Nias Barat pada HUT Kemri ke 79 Tahun 2024, sudah terlaksana, tinggal menunggu pembayaran," kata dia.
Namun, saat itu Khenoki mendapatkan informasi bahwa Era-Era telah melakukan langkah semuanya secara prosedural.
"Hal-hal yang saya lakukan sudah melalui prosedural, saya sudah berkordinasi dengan BKN regional 6 Medan sebelumnya, untuk dilakukan pembinaan. Semua yang saya lakukan demi birokrasi Nias Barat," ujar Khenoki menjrukan ucapan Era-Era Hia.
Pada kesempatan lain, Bupati Nias Barat mengaku lega dan bisa melanjutkan sisa masa jabatan dengan semangat, setelah BKN menghapus semua, 31 ASN yang masuk dalam sanksi disiplin.
"Hal-hal yang dirusaknya (wakil bupati) sudah kami perbaiki. Meski selama ini, Era-Era tidak pernah berkoordinasi dan sampai sekarang tidak ada melaporkan kepada saya selaku bupati definitif terkait proses hukuman disiplin yang dilaksanakannya," ungkap Khenoki.
Khenoki mengaku perjuangan yang dilakukan memberikan hak-hak ASN merupakan hadiah untuknya, terlebih mengakhiri masa jabatan sebagai bupati yang tinggal menghitung hari.
Dia mengatakan hampir 3,5 tahun memimpin Nias Barat, semua berjalan baik sampai mendapatkan 3 kali status wajar tanpa pengecualian berturut-turut, tapi bisa kacau balau karena hanya 2 bulan ditinggalkan untuk cuti.
"Saya hanya bisa bersyukur pada Tuhan, kalaupun ada yang berniat mengacaukan Nias Barat, membuat para ASN gundah, hari ini semua sudah kami selesaikan. Rasa nyaman bekerja di lingkungan ASN Nias Barat kembali terlihat setelah daftar nama mereka terhapus dari sanksi disiplin yang merupakan ulah oknum," pungkas Khenoki.
Tag: #audiensi #dengan #kepala #bupati #nias #barat #pastikan #sanksi #telah #dihapus