Ditarik Kembali Dari KPK, 10 Jaksa Menghadap Biro Kepegawaian Kejagung
Mereka mengahadap untuk merampungkan urusan administrasi pemindahan tugas dari KPK kembali ke Kejaksaan Agung.
"Terkait dengan 10 orang jaksa yang ditempatkan ke KPK selama ini, per hari ini barangkali beliau-beliau itu menghadap secara administrasi di kepegawaian," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jumat (9/8/2024).
Menurut Harli hal tersebut merupakan mekanisme yang harus dilakukan ketika jaksa dipanggil kembali ke instansi asalnya, yakni Kejaksaan Agung.
Setelah itu, Biro Kepegawaian akan memproses untuk memberi penempatan tugas baru di lingkungan kejaksaan.
Belum diketahui 10 jaksa yang baru ditarik dari KPK itu akan ditempatkan di mana.
"Memang mekanismenya begitu. Kalau kita panggil kembali nih, dihadapkan ke kita, nanti Biro Kepegawaian lah yang memproses," kata Harli.
Sedangkan untuk pengganti mereka, nantinya akan dikoordinasikan antara Kejaksaan Agung dengan KPK.
Termasuk di antaranya soal syarat-syarat yang diajukan dari KPK.
"Nanti bagaimana pengisiannya, itu kan koordinasi antara Kesekretariatan KPK dengan kita yang mungkin ada syarat-syarat yang dibutuhkan seperti apa," ujarnya.
Harli memastikan dalam hal ini Kejaksaan Agung akan menyiapkan jaksa-jaksa terbaik untuk menggantikan mereka di KPK nanti.
"Tentu akan diberikan jaksa-jaksa yang terbaik, sesuai dengan harapan dari KPK," kata Harli.
Adapun penarikan kembali 10 jaksa dari KPK ini disampaikan Harli sebelumnya pada Senin (5/8/2024).
Penarikan kembali 10 jaksa itu disebut-sebut sebagai langkah untuk penyegaran.
“Benar ada 10 Jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak. Memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka sudah bertugas rata-rata 10 sampai 12 tahun,” kata Harli.
Satu dari 10 jaksa yang kembali dari KPK tersebut satu di antaranya, mantan Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Tag: #ditarik #kembali #dari #jaksa #menghadap #biro #kepegawaian #kejagung