Nama Polisi dan Jaksa Muncul di Seleksi Capim, ICW Soroti Potensi Loyalitas Ganda Pimpinan KPK
Peneliti ICW Diky Anandya (kanan). [Suara.com/Dea]
17:24
9 Agustus 2024

Nama Polisi dan Jaksa Muncul di Seleksi Capim, ICW Soroti Potensi Loyalitas Ganda Pimpinan KPK

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti potensi munculnya loyalitas ganda lantaran ada sejumlah nama dengan latar belakang polisi dan jaksa dalam deretan nama calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan lolos seleksi tertulis.

Peneliti ICW Diky Anandya menjelaskan, meski pimpinan KPK terpilih harus mundur dari jabatannya di instansi sebelumnya, potensi loyalitas ganda dan konflik kepentingan tetap tidak bisa dipastikan.

"Siapa yang bisa memastikan dia masih punya conflict of interest dari institusi asalnya?" kata Diky di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2024).

Sementara itu, ICW mendesak kepada pansel untuk memastikan capim yang berasal dari unsur penegak hukum untuk mengundurkan diri.

Baca Juga: Soal Seleksi Capim, ICW: KPK Bukan Sekretariat Bersama Kepolisian Dan Kejaksaan

"Dari persoalan ini, ICW mendesak untuk kemudian pansel bisa memastikan bahwa capim yang berasal dari penegak hukum itu tidak hanya diminta mundur dari jabatannya, tapi juga mengundurkan diri atau menanggalkan instansinya supaya tidak ada conflict of interest atau persoalan loyalitas ganda," katanya.

Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan bahwa catatan ICW menunjukkan 40 persen atau 16 orang dari daftar nama yang dinyatakan lolos seleksi tertulis calon pimpinan (capim) KPK berasal dari lembaga penegak hukum, baik yang aktif maupun purna tugas.

"Ini tentu menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat tentang independensi Pansel dalam bekerja. Potensi keberpihakan yang berlebih pada aparat penegak hukum disinyalir sedang terjadi pada proses seleksi kali ini," kata Kurnia, Kamis (8/8/2024).

"Sederhananya, Pansel seperti meyakini sebuah 'mitos' yang sebenarnya keliru terkait adanya keharusan aparat penegak hukum mengisi struktur Komisioner KPK," tambah dia.

Untuk itu, dia menilai Pansel bisa melanggar Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 jika terbukti ada indikasi untuk memberikan karpet merah kepada penegak hukum.

Baca Juga: Pansel Capim KPK Dinilai Tidak Transparan, Pukat UGM: Cerminan Kepentingan Politik Jokowi

"Peraturan perundang-undangan itu telah memandatkan bahwa setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum," ujar Kurnia.

Selain itu, dia juga menjelaskan keberadaan aparat penegak hukum pada level Komisioner KPK berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan akan mengganggu independensi lembaga.

"Analoginya sebagai berikut, Pasal 11 UU KPK mengamanatkan bahwa lembaga antirasuah tersebut diminta untuk memberantas korupsi di lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, bagaimana penegakan hukum KPK akan objektif jika komisionernya berasal dari lembaga penegak hukum?" tutur Kurnia.

Lebih lanjut, dia menilai pimpinan KPK yang berasal dari kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung berpotensi terjadinya loyalitas ganda.

Dengan begitu, Kurnia menegaskan Pansel mesti menjawab keraguan dari masyarakat. Jika meloloskan capim KPK dari kalangan penegak hukum, ICW mendorong agar Pansel mendesak mereka untuk tidak hanya menanggalkan jabatan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam UU KPK, akan tetapi juga meminta mundur dari institusi asalnya.

Untuk tes lanjutan, Kurnia menilai ada beberapa nama yang perlu ditelusuri secara mendalam rekam jejaknya.

“Kami berharap Pansel tidak hanya berdiam diri menunggu informasi yang masuk, akan tetapi bertindak aktif mencari dan menelusuri rekam jejak kandidat,” kata Kurnia menjelaskan.

“Misalnya, jika calon berasal dari internal KPK, maka Pansel harus segera berkoordinasi dengan Dewan Pengawas guna menanyakan catatan etik dari proses persidangan yang pernah berlangsung,” tandas dia.

Diketahui, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis daftar nama yang telah dinyatakan lolos tes tertulis.

Dari 236 peserta dinyatakan lolos administrasi Capim KPK, tujuh diantaranya gugur karena tidak datang saat tes tertulis.

Dengan begitu, total peserta yang mengikuti tes tertulis berjumlah 229 peserta. Dari 229 peserta itu, Pansel menyatakan yang lolos tes tertulis untuk Capim KPK sebanyak 40 orang.

Adapun 40 nama peserta yang lolos tes tertulis capim KPK:

  1. Achmad Zubair
  2. Agung Setya Imam Effendy
  3. Agus Joko Pramono
  4. Ahmad Alamsyah Saragih
  5. Albertus Usada
  6. Andi Herman
  7. Andi Pangerang Moenta
  8. Dadang Herli Saputra
  9. Didik Agung Widjanarko
  10. Djoko Poerwanto
  11. Erdianto
  12. Fitroh Rohcahyanto
  13. Giri Suprapdiono
  14. Gunarwanto
  15. Harli Siregar
  16. I Nyoman Wara
  17. Ibnu Basuki Widodo
  18. Ida Budhiati
  19. Imron Rosyadi Hamid
  20. Johan Budi Sapto Pribowo
  21. Johanis Tanak
  22. Michael Rolandi Cesnanta Brata
  23. Minanoer Rachman
  24. Muhammad Yusuf
  25. Nurul Ghufron
  26. Nuryanto
  27. Pahala Nainggolan
  28. Poengky Indarti
  29. R Benny Riyanto
  30. RZ Panca Putra S
  31. Rakhmad Setyadi
  32. Rios Rahmanto
  33. Sang Made Mahendrajaya
  34. Setyo Budiyanto
  35. Subagio
  36. Sudirman Said
  37. Sugeng Purnomo
  38. Vera Diyanty
  39. Wawan Wardiana
  40. Yanuar Nugroho

"Dari jumlah peserta yang tes tertulis tersebut kami Pansel menyatakan lulus masing-masing sebanyak 40 orang calon pimpinan KPK dan sebanyak 40 orang calon Dewan Pengawas KPK yang mengikuti tahap berikutnya," kata Ketua Pansel Muhammad Yusuf Ateh di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).

"Kemudian peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu profile assessment yang akan diselenggarakan pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2024. Detail jadwal nanti akan disampaikan pada tanggal 23 Agustus 2024," katanya.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #nama #polisi #jaksa #muncul #seleksi #capim #soroti #potensi #loyalitas #ganda #pimpinan

KOMENTAR