Politikus PDI-P Khawatir Izin Kelola Tambang Bungkam Suara Kritis Kampus hingga Ormas
- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Yasti Soepredjo, mengkhawatirkan ada upaya pembungkaman sehingga pemerintah memberikan izin usaha kelola tambang kepada perguruan tinggi, organisasi masyarakat (ormas), dan usaha kecil menengah (UKM).
Dengan begitu, pihak yang mendapat akses untuk mengelola tambang tersebut tidak lagi bersuara kencang kepada pemerintah.
"Saya khawatir pemberian WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) ini kepada ormas keagamaan dan perguruan tinggi adalah upaya pembungkaman. Apabila ormas bersuara kencang, perguruan tinggi bersuara kencang, itu bisa bernasib lain," ujar Yasti di rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Menurutnya, ada ribuan perguruan tinggi di Indonesia. Jumlah ormas di Indonesia juga banyak.
"Kalau kita lihat data tadi, ormas Islam saja ada 86. Belum lagi perguruan tinggi yang ada ribuan. Bagaimana cara pemerintah memberikan IUP kepada ormas dan perguruan tinggi?" ujarnya.
Politikus PDI-P ini juga mendorong agar pemberian izin usaha kelola tambang dilakukan secara selektif.
"Harus selektif betul terhadap pemberian izin khusus ini," tegasnya.
Diketahui, Baleg DPR RI sedang melakukan kajian agar perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM) juga bisa mengelola tambang seperti ormas keagamaan.
Hal ini merupakan salah satu poin dalam revisi UU Minerba.
Dari draf yang diterima Kompas.com pada Kamis (22/1/2025), aturan pemberian izin kepada perguruan tinggi diatur dalam Pasal 51A.
Berikut isinya:
(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. Luas WIUP mineral logam;
b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B;
c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Tag: #politikus #khawatir #izin #kelola #tambang #bungkam #suara #kritis #kampus #hingga #ormas