Video ''Deepfake'' Prabowo Pincut Korban dengan Iming-Iming Bantuan Rp 50 Juta
Tampilan Video Deepfake Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025). (Shela Octavia)
17:08
23 Januari 2025

Video ''Deepfake'' Prabowo Pincut Korban dengan Iming-Iming Bantuan Rp 50 Juta

- Kasus video deepfake yang mencatut Presiden Prabowo Subianto memakan 11 korban karena iming-iming bantuan uang Rp 50 juta per kepala keluarga.

Hal ini terungkap saat Bareskrim Polri memutar video deepfake buatan tersangka AMA (29 tahun) yang menggunakan wajah dan suara Prabowo untuk menggaet korban.

“Assalamualaikum masyarakat Indonesia, resminya saya sebagai Presiden Indonesia, hajat ingin berbagi sedikit kepada masyarakat Indonesia yang sedang membutuhkan. Ini resmi dari saya pribadi, saya akan kirim masing-masing keluarga Rp 50 juta, wajib jujur untuk apa ya,” ucap sosok dalam video buatan AI yang diputar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

Dalam video itu tercantum juga informasi dan ajakan agar penontonnya menghubungi nomor yang tertera untuk mendaftarkan diri mereka.

Nomor yang tertera dalam video itu adalah nomor milik tersangka AMA.

Setelah korban terhubung dengan AMA, korban akan diminta untuk mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi.

Selain menggunakan foto dan suara Prabowo, AMA dan rekannya juga membuat video dengan narasi serupa menggunakan wajah beberapa petinggi negara lain, seperti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, dalam kurun waktu empat bulan terakhir, ada 11 korban yang tertipu, dan total kerugian mencapai Rp 30 juta.

Atas perbuatannya, AMA ditetapkan sebagai tersangka penipuan, terancam hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

AMA ditangkap di rumahnya di Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada 16 Januari 2025 lalu.

“Terhadap tersangka, dijerat dengan menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penipuan, Pasal 51, Ayat 1, Junto 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata Himawan.

Selain itu, Bareskrim Polri juga masih mengejar satu orang buron pembuat video deepfake berwajahkan Presiden Prabowo Subianto dan petinggi negara lainnya.

Video deepfake ini digunakan tersangka untuk menipu korban agar mengirimkan sejumlah uang kepadanya dengan modus pemberian bantuan oleh pemerintah.

“Kegiatan ini merupakan sindikat di mana tersangka dibantu oleh seseorang dengan inisial FA yang saat ini sudah kita taruh sebagai DPO yang bertugas menyiapkan video deepfake atau yang mengedit tersebut,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #video #deepfake #prabowo #pincut #korban #dengan #iming #iming #bantuan #juta

KOMENTAR