Menteri KP Tegaskan Tak Boleh Ada SHM dan HGB di Atas Laut
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, tidak boleh ada sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) untuk area di atas laut.
Hal ini disampaikan Sakti ketika ditantang oleh anggota Komisi IV DPR Adrianus Asia Sidot untuk mencabut HGB dan SHM di area pagar laut Tangerang dalam rapat kerja Komisi IV DPR dan Kementerian KP membahas pagar laut, Kamis (23/1/2025).
"Apakah bapak menteri dan jajaran berani mencabut atau mengusulkan pencabutan HGB, apalagi SHM di atas laut dimaksud, karena ini jelas-jelas melanggar UU ya," ujar Adrianus dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Menanggapi hal ini, Sakti Wahyu Trenggono menyebut di laut seharusnya tidak boleh ada HGB atau SHM.
"Soal kemudian ada HGB dan sebagainya. Sepengetahuan saya, itu di laut tidak boleh ada HGB atau ada sertifikat," jawab Sakti.
Bahkan, menurutnya, sertifikat tanah di darat juga bisa dianggap musnah apabila terendam dan menjadi laut.
"Seseorang yang memiliki sertifikat ketika tanahnya hilang terendam oleh laut, maka itu musnah. Jadi memang tidak ada," kata Sakti.
Kendati demikian, Sakti menekankan bahwa penerbitan SHM dan HGB di area pagar laut adalah kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, bukan KKP.
Oleh karena itu, ia tidak mau menjelaskan soal aturan HGB dan SHM karena ini adalah kewenangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
"Saya tidak boleh menjawab, tidak diperbolehkan menjawab kenapa itu lahir. Itu adalah ranah menteri ATR/BPN, dan sudah dijawab beliau, kalau saya menjawab ke sana salah itu," ungkapnya.
Wahyu juga menjelaskan bahwa tugasnya di KKP hanya terkait mengawasi wilayah pesisir dan laut.
Ia menyebutkan, bangunan ilegal di atas laut akan ditindak secara administrasi.
"Ketika ada bangunan yang tidak memiliki izin atau di pulau-pulau sekalipun ada bangunan yang tidak memiliki izin, kami harus hentikan, dan kewenangan kami hanya sampai denda administrasi," kata Sakti.