Geram Kuasa Hukum KPU Mimika Tak Punya Bukti, Hakim MK Saldi Isra Sampai Gebrak Meja
Wakil Ketua Makhkamah Konstitusi Saldi Isra memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 untuk panel 2 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan).
12:44
23 Januari 2025

Geram Kuasa Hukum KPU Mimika Tak Punya Bukti, Hakim MK Saldi Isra Sampai Gebrak Meja

Hakim Konstitusi, Saldi Isra, sempat kesal kepada kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, Afif Rosadiansyah, hingga memukul meja.

Momen tersebut terjadi dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)

Awalnya, Afif membantah dalil pemohon yang menyebut partisipasi pemilih di sejumlah distrik di Mimika melebihi 100 persen. Khususnya di Distrik Agimuga yang merupakan salah satu distrik yang didalilkan oleh Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Mimika nomor urut 2 Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi.

Dalam dalilnya, kuasa hukum Maximus-Peggi menyebut daftar pemilih tetap (DPT) di Distrik Agimuga sebanyak 828. Namun, pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten terjadi perubahan DPT menjadi 813.

Menanggapi itu, Afif mengaku ada kesalahan tulis atau typo mengenai jumlah DPT di distrik tersebut saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, sehingga KPU langsung melakukan perbaikan total DPT pada tingkat kabupaten.

"Terhadap dalil tersebut kami merespon salah satunya, pertama bahwa terhadap perbedaan jumlah DPT di D hasil tingkat kecamatan dan D hasil kabupaten, terhadap persoalan tersebut termohon telah melakukan perbaikan dan koreksi pada saat pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat Mimika," kata Afif di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).

"Perbaikan tersebut tidak merubah perolehan suara tingkat distrik dan tidak ada keberatan saksi pasangan calon," tambah dia.

Lebih lanjut, Saldi mencecar Afif soal jumlah DPT Agimuga yang sebenarnya. Afif menegaskan DPT pada Distrik Agimuga sebanyak 813 setelah diperbaiki di tingkat kabupaten.

"Kalau DPT kan tidak bisa diubah lagi? DPT awal pas diumumkan berapa di Agimuga?" tanya Saldi.

"813 Yang Mulia," jawab Afif.

"Kenapa bisa ditulis 822? Itu permohonan saja atau gimana?" tambah Saldi.

"822 itu ada di penetapan rekap tingkat kecamatan," sahut Afif.

"Jadi ini clear ya...," kata Saldi yang dipotong oleh Afif. Saldi yang mengetahui omongannya dipotong itu, langsung menegur Afif.

"Anda tunggu saya dulu. Anda itu mau meyakinkan saya atau meyakinkan diri sendiri? Karena ini harus clear, jadi di Distrik Agimuga itu DPT nya 813. Kemudian disesuaikan atau diperbaiki jadi berapa?" tegas Saldi.

"813. Dari 822 yang di tingkat kecamatan, kemudian pada tingkat kabupaten kota disesuaikan, karena di tingkat kecamatan nulisnya 822 kemudian diperbaiki 813," tutur Afif.

Saldi kemudian bertanya mengenai jumlah suara pemilih dan Afif menyampaikan total pengguna hak pilih sebanyak 838.

"Ini termasuk yang didalilkan, kenapa jumlah pengguna hak pilih nya lebih besar dibanding DPT, ini alasannya ada penambahan 2,5 kan? Artinya pengguna hak suara di Agimuga itu lebih dari 100 persen DPT kan? Jelaskan kenapa bisa berlebih? Ada buktinya nggak bahwa semua orang di situ menggunakan hak pilihnya sehingga karena kelebihan ditambah 2,5 persen itu?" cecar Saldi.

"Kita membuktikannya berdasarkan hasil, karena yang didalilkan adalah hanya persoalan angka-angka saja yang mulia, kita menyampaikan bahwa perolehan hasil ini sesuai dengan...," ucap Afif yang dipotong oleh Saldi untuk menanyakan bukti C hasil suara di tempat pemungutan suara (TPS).

"Bukan, anda menyerahkan tidak, masing-masing di TPS itu ada bukti di TPS?" tanya Saldi.

"Di kecamatan dengan di...," sahut Afif yang kemudian kembali dipotong oleh Saldi.

Saldi tampak kesal dengan jawaban Afif dan menggebrak meja. Sebab, Saldi menegaskan seharusnya KPU tidak hanya melampirkan D hasil kecamatan, tetapi juga menyiapkan C hasil di TPS.

"Hey anda dengar saya. Kalau mau mencari kebenaran di kecamatan tuh harus liat di TPS-nya, anda masukkan nggak bukti TPS nya? Gimana kami mau mengecek? Kan harus ada ini suara C1 dari TPS lalu dilakukan rekap di tingkat Kecamatan itu kan lihat ke TPS ya, ada gak bukti TPS nya?" tegas Saldi.

"Kami ada beberapa yang disampaikan di Yang Mulia," timpal Afif.

"Beberapa itu berapa? Ini kan ada 8 TPS. Ada gak 8 TPS di Agimuga?" tanya Saldi.

"Ada," balas Afif.

Saldi kembali mempertanyakan apakah KPU Mimika melampirkan Formulir C hasil TPS sebagai bukti atau tidak yang diserahkan ke MK.

"Ada? Anda masukkan di sini?" tanya Saldi.

"Belum. Karena yang didalilkan terkait dengan disandingkan D hasil Yang Mulia, D hasil kecamatan," jawab Afif.

"Oke lah pusing saya melihat anda ini. Ini D hasil aja yang anda sampaikan ya? Yang TPS nya ada tidak?" ucap Saldi.

"Belum disampaikan Yang Mulia," sahut Afif.

Saldi kemudian menjelaskan kepada kuasa hukum KPU Mimika itu mengenai cara bersidang di MK. Dia menegaskan semua bukti terkait perkara hasil pilkada harus disampaikan ke MK.

Kemudian, Saldi juga bertanya kepada kuasa hukum Paslon Nomor Urut 1 Johannes Rettob-Emanuel Kemong selaku pihak terkait dalam perkara ini soal bukti C hasil dari TPS.

"Pihak terkait punya gak data nya? Yang di TPS masing-masing distrik?" kata Saldi.

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Namun, pihak terkait pun terlihat tidak memiliki data C hasil di TPS. Saldi pun makin geram karena dia menilai seharusnya KPU membawa semua data yang dimiliki berkaitan dengan perkara.

"Kalau nggak nanti ke mana mau dibenarkan ini? KPU nya tidak bawa, pihak terkaitnya tidak bawa. Kan tidak banyak ini," tegas Saldi.

Dia kemudian meminta Afif untuk menjelaskan terkait dalil dari distrik lain. Saldi meminta penjelasan itu terkait distrik yang telah diserahkan ke MK bukti C hasil TPS dan D hasil kecamatannya.

"Sekarang gini, jelaskan satu yang clear didalilkan dengan bukti di TPS sampai kecamatan. Mau distrik mana dipilih? Kalau anda mengatakan ini tidak didalilkan, anda cari yang didalilkan pemohon, anda jelaskan di tingkat kecamatan, bagaiamana merujuk ke TPS nya?" tutur Saldi.

"Terkait dengan yang didalilkan oleh pemohon yang merujuk pada TPS kami sandingkan dengan C hasil," kata Afif.

"Coba Anda kemukakan di mana dia? Anda mengerti tidak? Ini pagi-pagi sudah bikin hakim marah saja. Coba anda sampaikan satu di distrik mana yang mau anda pilih? Biar kami coba lihat. Kan sudah diingatkan ini semua berbasis bukti-bukti formal, suara di TPS, rekap di kecamatan, rekap di kabupaten, sebagai penyelenggarakan anda yang pegang semua bukti itu," tegas Saldi.

Sebelumnya, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Nomor Urut 2 Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattip menggugat hasil Pilkada Mimika lantaran menilai ada kejanggalan pada partisipasi pemilih.

Hal tersebut disampaikan Maximus-Peggi, Wakil Kamal dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Dia menjelaskan partisipasi pemilih di 12 Distrik di Kabupaten Mimika secara sempurna mencapai 100 persen dan enam Distrik lainnya bahkan melebihi 100 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Secara keseluruhan, lanjut dia, jumlah DPT di Mimikamencapai 224.514 suara dengan partisipasi pemilih mencapai 223.517 pemilih atau 99,56 persen.

“Seluruh jumlah surat suara telah dicoblos, jadi 100 persen surat suara DPT dicoblos. Surat suara cadangan 2,5 persen juga dicoblos bahkan surat suara cadangan lebih dari 2,5 persen pun dicoblos,” kata Kamal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

Padahal, Kamal menilai hampir mustahil semua pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya.

Sebab, kata dia, pada saat hari pemungutan suara ada pemilih yang sakit, bekerja, sekolah di luar Mimika, meninggal dunia, dan alasan lainnya yang menyebabkan pemilih tidak menggunakan hak pilihnya.

Adapun partisipasi pemilih yang mencapai 100 persen atau bahkan lebih terjadi di Distrik Agimuga, Distrik Mimika Timur, Distrik Mimika Barat, Distrik Jita, Distrik Jila, Distrik Mimika Timur Jauh, Distrik Tembaga Pura, Distrik Mimika Barat Jauh, Distrik Kwamki Narama, Distrik Alama, Distrik Amar, Distrik Hoya, Distrik Mimika Tengah, Distrik Iwaka, Distrik Mimika Barat Tengah, Distrik Mimika Baru, Distrik Kuala Kencana, dan Distrik Wania.

“Tidak ada daftar hadir peserta pemilihan termasuk daftar hadir pemilih tambahan maupun pemilih pindahan sehingga pemilih di seluruh TPS di Mimikatidak dapat terverifikasi dan tervalidasi sebagai pemilih yang berhak memilih,” ujar Kamal.

“Anomali atau ketidakwajaran formulir angka-angka rekapitulasi di Mimika dan formulir rekapitulasi di tingkat Distrik di Mimika menunjukkan adanya partisipasi pemilih 100 persen DPT,” tambah dia.

Dengan begitu, Kamal menduga adanya orang-orang yang tidak berhak memilih yang kemudian melakukan pencoblosan terhadap surat suara sejumlah DPT, surat suara cadangan 2,5 persen, serta surat suara cadangan lebih.

Dalam petitumnya, pihak Maximus-Peggi memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika Nomor 61 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika bertanggal 9 Desember 2024 serta mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Johannes Rettob-Emanuel Kemong.

Mereka juga meminta MK untuk memerintahkan KPU Kabupaten Mimika agar melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Mimikadengan hanya diikuti Paslon Nomor Urut 2 Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi dan Paslon Nomor Urut 3 Alexander Omaleng-Yusuf Rombe.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #geram #kuasa #hukum #mimika #punya #bukti #hakim #saldi #isra #sampai #gebrak #meja

KOMENTAR