DPR Targetkan KUHAP Baru Berlaku Mulai 1 Januari 2026
Komisi III DPR menargetkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dapat berlaku pada 1 Januari 2026, bersamaan dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang direvisi pada 2022.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR akan menyelesaikan penyusunan draf revisi KUHAP (RKUHAP) dan naskah akademiknya pada masa sidang DPR ini.
"Masa sidang berikutnya, akan segera dibahas sebagai RUU inisiatif DPR," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).
Politikus Partai Gerindra ini menilai pengesahan KUHAP penting karena merupakan hukum formal yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil.
Ia menyatakan bahwa KUHP baru mengandung semangat perbaikan revolusioner yang mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif sebagaimana diatur dalam KUHP.
"Semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP," kata dia
Habiburokhman mengeklaim, Komisi III bakal menyerap masukan dari masyarakat selama pembahasan KUHAP.
Menurut dia, selama ini masukan yang paling banyak terhadap KUHAP adalah agar institusi penahanan diperbaiki.
"Jadi, tidak gampang bagi penyidik untuk menahan orang. Diusulkan ada semacam mekanisme praperadilan aktif, di mana semua perkara harus diperiksa dahulu oleh hakim praperadilan untuk selanjutnya diputuskan apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak," kata Habiburokhman.
Hal lain yang akan dibahas dalam RUU KUHAP mengenai bagaimana implementasi hak-hak tersangka, seperti hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, dan hak mendapatkan perawatan kesehatan.
"Kami akan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam penyerapan aspirasi terkait penyusunan RUU KUHAP ini," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR mengusulkan Rancangan KUHAP untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Habiburokhman telah menandatangani surat usulan tersebut pada Rabu (6/11/2024).
Ia meminta Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk merumuskan lebih lanjut rancangan dan naskah akademik KUHAP tersebut.
"Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III telah menyampaikan usulan rancangan KUHAP. Kalau nggak salah kemarin ya, kemarin bener, yesterday kemarin saya sudah tanda tangan sebagai prolegnas prioritas 2025 kepada Baleg," kata Habiburokhman dalam rapat bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, 7 November 2024.