Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta Per Kilometer
Sejumlah Personel TNI membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Sebanyak 600 personel TNI AL dan para nelayan Tanjung Pasir membongkar pagar laut tanpa izin dengan target penyelesaian selama 10 hari dengan jarak sepanjang 30,16 km. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU(Rivan Awal Lingga)
05:24
23 Januari 2025

Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta Per Kilometer

- Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan bakal mengenakan denda administratif kepada pemilik pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Selain itu, sanksi pidana juga akan diselidiki oleh pihak kepolisian.

"Pasti begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana, itu kepolisian," kata Trenggono, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Ia mengungkapkan, sanksi denda yang dikenakan bergantung pada luasannya.

Namun, dia memperkirakan bakal dikenakan denda senilai Rp 18 juta per kilometer.

Pagar laut di Tangerang, Banten, diketahui memiliki panjang 30,16 kilometer.

"Belum tahu persis (dendanya bisa sampai berapa). Itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp 18 juta," ucap dia.

Pihaknya masih menelusuri lebih lanjut siapa pemilik pagar laut. Penelusuran dan investigasi ini dilakukan dengan koordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid.

Berdasarkan keterangan Nusron, ada dua indikasi pelaku.

"Menteri ATR BPN kan sudah menyebutkan ada 2 pelakunya, itu salah satu yang akan jadi bahan diskusi. Kalau itu benar, ya serahkan ke penegak hukum," sebut dia.

Sementara itu, pihaknya bekerja sama dengan TNI AL, Baharkam Polri, hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla) memutuskan untuk membongkar pagar laut. Pembongkaran sudah mulai dilakukan sejak Rabu.

Menurut Trenggono, pembongkaran ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Arahannya selesaikan, bongkar begitu. Hari ini dicabut, sudah," ujar Trenggono.

Sebelumnya diberitakan, penemuan pagar laut bermula dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.

Pagar laut ini menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin.

Belakangan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.

Jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB.

Rinciannya, atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

Nusron lalu memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).

Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah tersebut, apakah berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).

Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982.

Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.

"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," tutur dia.

Editor: Fika Nurul Ulya

Tag:  #pemilik #pagar #laut #tangerang #bakal #didenda #juta #kilometer

KOMENTAR