Kanit Polda dan Kapolsek Tanjung Priok Terbukti Peras Penonton DWP 2024
Empat orang anggota polisi diputus melanggar etik karena terbukti terlibat dalam pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Dalam proses sidang etik yang berlangsung pada 20-21 Januari 2025 ini, keempat polisi tersebut dinyatakan melanggar etik karena melakukan penangkapan dan pemerasan terhadap sejumlah penonton konser yang mereka tuduh menyalahgunakan narkoba.
Polisi berinisial DRH dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan penangkapan terhadap sejumlah warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI).
Setelah menangkap penonton konser, DRH bersama sejumlah oknum lain menjalankan aksi mereka.
DRH diduga adalah Kompol David Richardo Hutasoit, mantan Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
“Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap WNA dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya,” ujar Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).
Tindakan DRH ini melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 10 ayat (1) huruf d serta Pasal 12 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Atas tindakannya ini, DRH dikenakan sanksi demosi selama 8 tahun dan selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/Reserse.
Kemudian, anggota polisi kedua yang disidang etik adalah RVA, yang memiliki peran yang sama dengan DRH.
RVA diduga adalah Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu, mantan Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
RVA dijatuhkan sanksi demosi selama 8 tahun dan selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/Reserse.
Dia dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf c serta Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Kemudian, anggota polisi ketiga yang disanksi melanggar etik adalah DA, yang diduga adalah Kompol Dimas Aditya, Kapolsek Tanjung Priok yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
DA dinilai bersalah setelah melakukan penangkapan terhadap 4 WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Setelah ditangkap, para WNI yang mengajukan rehabilitasi ini tidak diproses melalui tim assessment terpadu, dan para penonton ini dimintai uang sebagai imbalan untuk dilepaskan.
Atas tindakannya, DA diyakini telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf c serta Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Dia dijatuhkan sanksi demosi selama 8 tahun dan selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/Reserse.
Lalu, polisi keempat yang dinyatakan melanggar etik adalah PRS, yang diduga adalah Kompol Palti Raja Sinaga, mantan Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
Sidang etik PRS dilaksanakan pada 21 Januari 2025, pukul 09.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB bertempat di ruang Sidang Bidpropam PMJ Gd. Promoter Lt.1 PMJ.
PRS disebutkan melakukan penangkapan terhadap 16 WNI yang diduga menyalahgunakan narkoba.
Kemudian, sebelum melepas para penonton, PRS bersama oknum lain melakukan pemerasan dengan meminta uang pembebas.
Tindakan PRS dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf c serta Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
PRS dijatuhkan sanksi demosi selama 4 tahun.
Keempat polisi yang disebutkan ini semuanya menyatakan banding atas putusan etik yang dijatuhkan kepada mereka.
Sebelumnya, Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 28 terduga pelanggar, di mana 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 25 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 1 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.
Tag: #kanit #polda #kapolsek #tanjung #priok #terbukti #peras #penonton #2024