DPR Setujui 8 Poin Percepatan Reformasi Polri, Apa Saja?
- DPR menyetujui delapan poin percepatan reformasi Polri dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Kesepakatan tersebut diambil menyusul menguatnya tuntutan publik terhadap reformasi institusi kepolisian.
"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa kepada peserta sidang, Selasa.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir, diiringi ketukan palu tanda persetujuan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, delapan poin tersebut merupakan kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR yang kemudian dimintakan persetujuan dalam rapat paripurna.
Delapan poin percepatan reformasi Polri yang disetujui DPR tersebut sebagai berikut:
Pertama, Komisi III DPR menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.
"Kedudukan Polri berada di bawah presiden langsung dan tidak berbentuk Kementerian, yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur pasal 7 TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Habiburokhman.
Kedua, Komisi III DPR mendukung maksimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Ketiga, Komisi III DPR menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025.
"Karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat 4 Undang-undang Dasar 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-undang Polri," tambahnya.
Keempat, Komisi III DPR akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945.
Selain itu, pengawasan internal Polri diminta diperkuat melalui penyempurnaan Biro Pengawasan Penyidikan, Inspektorat, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kelima, Komisi III DPR menegaskan bahwa perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang dilaksanakan dengan prinsip bottom up atau berbasis kebutuhan satuan kerja dinilai telah sejalan dengan semangat reformasi Polri dan perlu dipertahankan.
Keenam, Komisi III DPR meminta agar reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural.
"Dimulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi," terang Habiburokhman.
Ketujuh, Komisi III DPR mendorong maksimalisasi pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, antara lain penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan dinas, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.
Kedelapan, Komisi III DPR menegaskan bahwa pembentukan Revisi Undang-Undang Polri dilakukan oleh DPR bersama pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.