2 Cara Registrasi SIM Card Biometrik, Ini Langkah Lengkapnya
– Pemerintah kini resmi menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik, khususnya pengenalan wajah (face recognition), sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam aturan baru ini, aktivasi kartu SIM tidak lagi cukup hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), tetapi wajib disertai verifikasi biometrik agar identitas pelanggan benar-benar sesuai dengan data kependudukan.
Ada dua cara utama yang bisa ditempuh masyarakat untuk melakukan registrasi SIM card menggunakan biometrik.
1. Registrasi di gerai operator
Cara pertama adalah melakukan registrasi langsung di gerai operator seluler. Pada metode ini, pelanggan akan dibantu oleh petugas.
Adapun alurnya sebagai berikut:
- Petugas memasukkan nomor HP pelanggan.
- Petugas memasukkan NIK.
- Petugas mengambil foto wajah pelanggan menggunakan kamera yang tersedia.
- Data NIK dan faceprint (pola biometrik wajah) kemudian dikirim ke database Dukcapil untuk diverifikasi.
Jika hasil pencocokan data dinyatakan valid, maka nomor SIM akan langsung aktif dan bisa digunakan. Namun jika tidak valid, pelanggan wajib melakukan pemutakhiran data kependudukan terlebih dahulu di Dukcapil sebelum proses registrasi bisa dilanjutkan.
Cara ini disarankan bagi pengguna yang mengalami kendala teknis, belum terbiasa dengan pendaftaran digital, atau membutuhkan bantuan langsung dari petugas.
2. Registrasi mandiri via aplikasi atau website operator
Cara kedua adalah melakukan registrasi secara mandiri melalui aplikasi atau situs resmi masing-masing operator seluler. Metode ini memungkinkan pengguna mengaktifkan SIM card tanpa harus datang ke gerai.
Tahapannya meliputi:
- Memasukkan nomor HP.
- Menerima kode OTP.
- Memasukkan OTP sebagai verifikasi awal.
- Memasukkan NIK.
- Melakukan pemindaian wajah (face recognition) menggunakan kamera ponsel.
- Operator mengirim data NIK dan biometrik wajah ke sistem Dukcapil untuk diverifikasi.
Jika data dinyatakan valid, nomor SIM akan langsung aktif. Sebaliknya, jika verifikasi gagal, pengguna wajib melakukan pembaruan data kependudukan di Dukcapil sebelum mencoba kembali proses registrasi.
Ilustrasi kartu SIM. Registrasi kartu SIM berbasis biometrik wajah mulai uji coba Januari 2026 dan akan berlaku penuh untuk pelanggan baru per 1 Juli 2026.
Standar teknis biometrik yang wajib dipenuhi
Dalam Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, pemerintah juga menetapkan standar teknis yang harus dipenuhi dalam proses registrasi berbasis biometrik.
Beberapa ketentuan utamanya meliputi:
- Tingkat kemiripan minimal 95 persen antara wajah pengguna dan data yang tersimpan di Dukcapil.
- Sistem harus didukung oleh kamera, foto wajah, database Dukcapil, dan algoritma pencocokan wajah.
- Wajib ada fitur liveness detection, yaitu teknologi pendeteksi wajah hidup agar sistem tidak bisa ditipu dengan foto, video, atau gambar statis.
- Operator wajib menggunakan sistem anti-penipuan yang memiliki sertifikasi internasional ISO/IEC 30107-3.
Aturan ini dirancang untuk memastikan proses registrasi tidak mudah dimanipulasi dan benar-benar mengikat nomor seluler dengan identitas pemiliknya.
Tak bisa kembali ke sistem lama
Setelah sebuah nomor berhasil diregistrasi menggunakan biometrik, nomor tersebut tidak boleh lagi didaftarkan ulang hanya dengan metode lama menggunakan NIK dan KK tanpa biometrik.
Dengan kata lain, sistem lama berbasis NIK dan KK sepenuhnya digantikan oleh sistem verifikasi wajah sebagai standar utama.
Batas maksimal kepemilikan nomor
Pemerintah juga membatasi jumlah nomor prabayar yang bisa dimiliki oleh satu NIK. Setiap pelanggan maksimal hanya boleh memiliki:
- Tiga nomor prabayar per operator.
Pembatasan ini tidak berlaku untuk kebutuhan khusus, seperti:
- Internet of Things (IoT),
- Machine to Machine (M2M),
- Keperluan institusi atau badan hukum tertentu.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kepemilikan nomor seluler menjadi lebih tertib, terkontrol, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sekaligus mempersempit ruang bagi penipuan digital dan penyalahgunaan identitas.
Tag: #cara #registrasi #card #biometrik #langkah #lengkapnya