Jadwal Libur dan Kegiatan Sekolah Selama Ramadan hingga Idul Fitri 2025
Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi tersebut ditandatangai oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti.
Surat edaran tersebut memuat rincian jadwal libur dan masuk sekolah selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri 1446 H.
Selain itu, dijelaskan pula mengenai anjuran terkait kegiatan pembelajaran bagi siswa.
Selengkapnya, simak rincian jadwal libur dan kegiatan sekolah selama bulan Ramadan 2025 di bawah ini.
Jadwal Libur dan Kegiatan Sekolah Selama Ramadan hingga Idul Fitri 2025
- Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
- Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
- bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
- bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
- Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
- Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 2025, orang tua/wali diminta membimbing dan mendampingi siswa dalam melaksanakan ibadah.
Orang tua/wali juga diharapkan dapat memantau siswa saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri di rumah.
Sementara itu, pemerintah daerah diimbau menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
Pemerintah daerah juga wajib menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
Adapun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kantor Kementerian Agama kabupaten/kota wajib menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kantor juga harus menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Tag: #jadwal #libur #kegiatan #sekolah #selama #ramadan #hingga #idul #fitri #2025