Mendagri Sebut Perpres Pelantikan Kepala Daerah Siap Sebelum 6 Februari
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025). (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)
16:00
22 Januari 2025

Mendagri Sebut Perpres Pelantikan Kepala Daerah Siap Sebelum 6 Februari

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, peraturan presiden (perpres) terkait pelantikan kepala daerah bakal siap sebelum 6 Februari 2025.

Tito mengatakan, Kemendagri akan mengajukan draf pepres tersebut pada pekan ini yang akan menjadi dasar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi.

"Secepatnya (ajukan draf). Saya upayakan sebelum tanggal 6 sudah ada Perpres. Karena Perpres itu menjadi dasar pelantikan tanggal 6 itu," kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Ia melanjutkan, Presiden Prabowo Subianto yang akan menandatangani Perpres pelantikan kepala daerah tersebut.

Di samping itu, Tito juga memastikan bahwa pelantikan kepala daerah bakal digelar di Jakarta yang masih berstatus sebagai ibu kota negara.

"Di Ibu Kota Negara, Jakarta. Jakarta kan statusnya sekarang masih. Daerah Khusus Jakarta nomenklaturnya, tapi masih sebagai Ibu Kota Negara sebelum ada Keppres," kata Tito.

"Ibu Kota Negara pindah ke IKN ketika setelah adanya Keppres sesuai dengan Undang-Undang IKN," ujar dia.

Tito menambahkan, DPR dan pemerintah juga sepakat bahwa kepala daerah baik itu gubernur, bupati, dan wali kota akan dilantik serempak oleh Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan ini merujuk Pasal 164B Undang-Undang Pilkada yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk melantik serentak seluruh kepala daerah.

"Kenapa? Karena ada Pilkada serentak, dan ini kalau terjadi, seperti yang tadi disampaikan Pak Ketua, pertama kali mungkin dalam sejarah kita, pelantikan oleh Presiden secara serentak Gubernur, Bupati, Wali Kota," ujar Tito.

Diberitakan, Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat bahwa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Rabu. 

Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.

Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.

“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.

Editor: Nicholas Ryan Aditya

Tag:  #mendagri #sebut #perpres #pelantikan #kepala #daerah #siap #sebelum #februari

KOMENTAR