Yakin Orang Dalam Bermain, Mahfud MD Dorong Pemerintah Tempuh Jalur Hukum Usut HGB Pagar Laut
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Mercure Hotel, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12/2024).(KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)
14:16
22 Januari 2025

Yakin Orang Dalam Bermain, Mahfud MD Dorong Pemerintah Tempuh Jalur Hukum Usut HGB Pagar Laut

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD meminta pemerintah mengusut masalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten, lewat jalur hukum.

Pasalnya, ia meyakini ada orang dalam yang bermain-main atau melakukan praktik kolusi hingga terbit sertifikat tersebut.

Dia menekankan, tidak mungkin sertifikat tersebut dimiliki tanpa bantuan oknum tertentu.

Hal ini dikatakan Mahfud MD saat menjawab pertanyaan host Rizal Mustary di siniar Terus Terang pada kanal YouTube Mahfud MD Official.

Kompas.com sudah memperoleh izin untuk mengutipnya.

"Pasti itu pekerjaan oknum aparat. Atau birokrasilah, yang mengurus ini. Nah, untuk itu sekarang yang ini nanti harus diusut tersendiri sebagai pelanggaran hukum," kata Mahfud, dikutip Rabu (22/1/2025).

Menurut Mahfud, ia tidak berpendapat bahwa ini hanya pelanggaran administrasi karena kesalahan administrasi semata.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini meyakini, tendensi masalah ini adalah perbuatan kolusi yang bisa dijerat pidana.

Pasalnya, sudah muncul kaveling-kaveling dalam HGB dan SHM yang diterbitkan.

Berdasarkan penjelasan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, ada 263 bidang tanah dalam bentuk HGB yang diterbitkan.

Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.

Selain HGB, terdapat SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

"Kalau kayak gini ini tendensinya, tendensinya ini pidana, tendensinya kolusi. Sampai begitu banyak eh, ratusan (bidang). Bukan semata salah tik atau apa. Ada kongkalikong. Oleh sebab itu ini harus diusut," tuturnya.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini menuturkan, tidak sulit untuk mengusut kasus sebesar ini.

Pemerintah bisa mulai menelusuri siapa pihak yang menandatangani HGB dan SHM tersebut, sekaligus Kantor BPN yang menerbitkan.

"Karena ada kantor yang disebut Pak Nusron itu tadi kan nyebut 263, itu kan berarti nama di situ. Ada nomor, ada tanggal pasti. Ada yang tanda tangan. Iya kan? Di semua itu. Nah mulai dari situ," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, penemuan pagar laut ini bermula dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.

Pagar laut ini menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin.

Belakangan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Namun, Nusron Wahid mengatakan, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum.

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," jelas Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Antara.

Editor: Fika Nurul Ulya

Tag:  #yakin #orang #dalam #bermain #mahfud #dorong #pemerintah #tempuh #jalur #hukum #usut #pagar #laut

KOMENTAR