Usut Kasus LPEI, KPK Sita 2 Kendaraan Mewah dari Romo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya kekinian telah menyita dua kendaraan mewah terkait kasus ini.
Menurut Asep, kedua kendaraan mewah yang dimaksud disita lembaga antirasuah dari wiraswasta Bayu Suryo Adiwinata atau Romo pada Selasa (21/1/2025).
“Disita dari tempatnya Romo. Saya tadi tanya ke penyidiknya tapi belum tahu itu nama aslinya. Ada keterkaitan terkait LPEI," kata Asep kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).
Adapun dua kendaraan mewah yang diamankan KPK dari Romo terdiri dari sebuah mobil merek Mercedes Benz dan motor bermerek BMW.
Asep menjelaskan kendaraan itu diduga sebagai hasil tindak pidana dalam perkara LPEI. Untuk itu, KPK akan mendalami apakah kendaraan itu terkait jual beli atau hanya sekedar dititipkan.
"Nanti ini yang kita kan pakai follow the money. Kemana ini, oh ditempatnya Romo, nanti kita lihat apakah ini terkait jual beli kah atau memang dititip," ujar Asep.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, mengungkapkan nilai kedua kendaraan mewah yang diamankan pihaknya dari Romo.
"1 (satu) unit mobil Merk Mercedes Benz type GLE 450, Harga : Rp. 2,3 Mililar. 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk BMW, Type F800 GS M/T, Harga : Rp. 370 juta," kata Tessa.
Sebelumnya, Romo diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus LPEI pada Selasa (21/1/2025). Dia mengaku sebagai guru spiritual dan mendapatkan kedua kendaraan mewah itu dari salah satu pasiennya.
“Dari salah satu pasien Romo,” ucap dia setelah diperiksa.