Baleg DPR Segera Bahas RUU Pemilu dan Pilkada Pasca-putusan MK Hapus Presidential Threshold
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (17/1/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
22:28
21 Januari 2025

Baleg DPR Segera Bahas RUU Pemilu dan Pilkada Pasca-putusan MK Hapus Presidential Threshold

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan mulai melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) dan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan hal ini saat menyusun jadwal pembahasan RUU yang akan digelar di masa sidang II tahun 2024-2025, tepatnya 21 Januari-20 Maret 2025.

"Saya kira nanti kita susun jadwal disisip-sisip nih soal RDPU yang berkaitan dengan UU Pemilu dan Pilkada," kata Doli dalam rapat pleno pengesahan jadwal acara rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Awalnya, Doli menyampaikan enam RUU yang akan dibahas selama masa sidang ini.

Keenam aturan itu adalah RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Statistik, RUU Pekerja Migran Indonesia, RUU terkait koperasi, RUU terkait tekstil, dan RUU Komunitas Strategis.

Dalam rapat, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, mengusulkan agar RUU Pemilu sudah mulai dimasukkan dalam jadwal rapat Baleg DPR RI.

Menurutnya, RUU Pemilu juga sesuai dengan program legislasi nasional (prolegnas) yang telah disepakati bersama pemerintah.

"RUU Pemilu ini termasuk prioritas kita pada tahun 2025 dan pengusulnya adalah Baleg pada saat itu, dan itu konsekuensinya kita menyiapkan naskah akademik dan lain-lain," ucapnya.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Muhammad Kholid juga mendorong hal serupa.

Ia meminta RUU Pemilu dan RUU Pilkada untuk mulai dibahas.

Kholid menilai ada banyak waktu untuk melakukan revisi sehingga pembahasan RUU terkait pemilihan umum ini semakin efektif.

"Kalau ini kita bahas di akhir-akhir, nanti ada interest tertentu yang muncul di sana. Tapi ketika time frame-nya dalam jangka waktu panjang, maka secara substantif kita akan bisa membahasnya secara lebih objektif," ungkapnya.

Merepons para anggota Baleg, Doli juga sependapat dengan usulan mereka.

Terlebih, isu pemilu juga sedang disorot setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold).

"Nah oleh karena itu, Pak Ketua, mungkin perlu dibicarakan juga nanti dengan pimpinan. Betul, kalau kita tidak bisa mulai dari menyusun RUU-nya, mungkin sudah ada RDP-RDP," ucapnya.

Editor: Rahel Narda Chaterine

Tag:  #baleg #segera #bahas #pemilu #pilkada #pasca #putusan #hapus #presidential #threshold

KOMENTAR