Kejagung Cekal Satu Buronan Kasus Impor Gula Tom Lembong
- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pencekalan terhadap satu orang buron tersangka kasus impor gula yang terjadi saat Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).
Satu orang yang masih berstatus buron ini adalah ASB, Direktur Utama dari PT KTM.
“Ya, kepada yang bersangkutan (ASB) sudah dilakukan pencekalan supaya tidak bepergian ke luar negeri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar saat diwawancarai di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Saat ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mengumpulkan informasi terkait keberadaan ASB.
Hari ini, Kejagung telah menangkap satu orang tersangka berinisial HAT yang juga sempat menjadi buronan kasus impor gula.
“(HAT) dibawa dari Surabaya (sebelum ke Jakarta),” kata Harli.
HAT diketahui ditangkap di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, sebelum transit di Surabaya untuk dibawa ke Jakarta.
Bersama-sama dengan HAT dan ASB, tujuh pihak swasta lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus impor gula ini.
Jadi, totalnya ada sembilan tersangka baru yang diumumkan Kejaksaan Agung.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka Tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).
Adapun kesembilan tersangka tersebut di antaranya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW, Presiden Direktur PT AF berinisial WN, Direktur Utama PT SUC berinisial HS, Direktur Utama PT MSI berinisial IS, dan Direktur PT MP berinisial TSEP.
Selain itu, lanjut Qohar, tersangka lainnya adalah Direktur PT DSI berinisial HAT, Direktur Utama PT KTM berinisial ASB, Direktur Utama PT BFM berinisial HFH, dan Direktur PT PDSU berinisial ES.
Qohar menerangkan bahwa kesembilan tersangka tersebut melakukan tindak pidana korupsi yang sama, yakni mengajukan permohonan izin melakukan importasi gula kepada Tom Lembong.
Padahal, izin impor hanya bisa didapatkan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.
Impor pun hanya diperbolehkan untuk gula kristal putih yang siap dijual kepada masyarakat.
“Jadi sebelum ada penandatanganan kontrak, perusahaan tersebut sudah diundang lebih dahulu, sudah diberitahu bahwa merekalah nanti yang akan melakukan pengadaan gula kristal mentah yang kemudian untuk diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga pasar dan stok gula nasional,” kata Qohar.
Berdasarkan hasil perhitungan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Tom Lembong disebutkan merugikan negara hingga Rp 578.105.411.622,47.
Awalnya, total kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula ini diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.
Namun, jumlahnya mengalami peningkatan setelah penyidik mengembangkan perkara dan menetapkan sembilan tersangka baru.
Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong dituduh merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus.
Selain Tom, Kejagung juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tom, yang tidak terima dituduh sebagai koruptor, mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan praperadilan.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tag: #kejagung #cekal #satu #buronan #kasus #impor #gula #lembong