



Ketua KPK Respons Klaim Hasto Siapkan Bukti Autentik di Praperadilan: Kita Punya Bukti Cukup
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan jika ada bukti otentik yang disebut Hasto untuk melawan atas status tersangkanya itu.
"Masalah informasi bahwa bila tersangka HK akan menyiapkan bukti autentik dan lain-lain, ya itu segala sesuatunya kan, tersangka memiliki hak untuk melakukan itu," kata Setyo ketika berkunjung ke Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Setyo mengatakan pihaknya akan menghadapi hal tersebut karena proses penyidikan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
Dia menegaskan semua bukti hingga keterangan saksi sudah dipegang oleh penyidik KPK dan sudah bisa menjadi dasar untuk penetapan status tersangka tersebut.
"Ya sama juga, kami juga dari pihak penyidik, segala sesuatunya dari awal, bukan hanya sekarang, tapi sejak awal, sejak proses pemeriksaan, kemudian penetapan, dilanjutkan dengan pemanggilan dan lain-lain, itu bukti permulaan semuanya sudah cukup. Jadi segala sesuatunya yang berjalan dengan proses saja," ungkapnya.
Untuk informasi, Hasto mengaku telah menyiapkan argumentasi hukum berdasarkan bukti yang menurutnya autentik.
"Kami akan sampaikan argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang autentik teks formil maupun materiil," kata Hasto, saat di acara Soekarno Run di Surabaya, Minggu (19/1/2025).
Hasto mengungkapkan, pihaknya akan memanfaatkan dengan baik forum praperadilan yang bakal digelar di PN Jakarta Selatan.
"Pra peradilan dikatakan oleh para penasihat hukum kami merupakan hak yang dimiliki seseorang yang menyandang tersangka, sehingga hak itu digunakan sebaik-baiknya," ujarnya.
Lebih lanjut, Hasto memastikan dirinya bakal bersikap kooperatif dalam menjalani setiap proses hukum.
Terlebih dirinya juga mengklaim sama sekali tidak merugikan negara dalam kasusnya tersebut.
"Saya diajarkan untuk menjunjung tinggi hukum dan selalu kooperatif terhadap seluruh proses hukum itu."
"Tapi saya juga mencatat mana hukum yang berkeadilan, mana hukum sebagai suatu pesanan," ucapnya.
Hasto mengaku akan menghormati setiap pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan kepadanya.
"Sebagai Sekjen saya harus memelopori anti korupsi, saya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara. Kami akan mengikuti seluruh proses hukum dengan sebaik-baiknya dengan penuh disiplin," ujarnya.
Hasto Ditetapkan Jadi Tersangka
Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tag: #ketua #respons #klaim #hasto #siapkan #bukti #autentik #praperadilan #kita #punya #bukti #cukup