Sekjen PDIP Jalani Sidang Praperadilan, Pengamat Merupakan Cara Mendapatkan Hak dan Perlindungan Hukum
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
10:16
21 Januari 2025

Sekjen PDIP Jalani Sidang Praperadilan, Pengamat Merupakan Cara Mendapatkan Hak dan Perlindungan Hukum

- Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hari ini menjalani sidang praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku. Langkah itu sebagai upaya Hasto Kristiyanto untuk mendapatkan keadilan dan menguji secara sah atau tidaknya menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Oleh sebab itu, dia (Hasto) boleh mengajukan praperadilan. Sama halnya dengan yang lain, Hasto pun sama seperti yang lain bahwa praperadilan boleh diajukan selagi dia yakin alat bukti yang dipakai penyidik belum sempurna, belum cukup dan atau dilakukan tidak dengan cara yang tidak sah," kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/1).

Lebih jauh Mudzakkir mengatakan, jika Hasto sebagai warga negara merasa dirugikan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka langkah yang ditempuh adalah praperadilan.

"Atau penyidik menyalahgunakan wewenang, mungkin penyidik tidak melakukan perbuatan standar dalam menyidik, sehingga tidak melakukan tindakan penyidikan, maka (warga negara) menempuh langkah praperadilan," kata Mudzakkir.

Menurut Mudzakkir, langkah Hasto menempuh praperadilan sah-sah saja sebagai warga negara. Apalagi langkah tersebut cara untuk menguji proses yang ditempuh penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan sah tidaknya tersangka menjadi objek praperadilan. Pertimbangan MK dalam putusannya itu mengungkap penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) bakal menggelar sidang permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada 21 Januari 2025. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap eks anggota KPU Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #sekjen #pdip #jalani #sidang #praperadilan #pengamat #merupakan #cara #mendapatkan #perlindungan #hukum

KOMENTAR