Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada di MK, Tim Luthfi-Yasin: Jateng Akan Segera Dapatkan Gubernur Baru
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bersama calon gubernur jateng, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. [Istimewa]
12:20
20 Januari 2025

Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada di MK, Tim Luthfi-Yasin: Jateng Akan Segera Dapatkan Gubernur Baru

Tim kuasa hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, menghargai langkah pencabutan gugatan sengketa Pilkada Jateng yang diajukan Pasangan Nomor Urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi).

Hal itu disampaikan oleh perwakilan tim kuasa hukum Lutfi-Yasin, Hamdan Zoelva pencabutan sengketa itu disampaikan pihak Andika-Hendi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan.

"Tentu kami sebagai kuasa hukum dan atas nama pasangan calon nomor 2, Pak Ahmad Luthfi Dan Pak Taj Yasin sangat menghargai langkah yang dilakukan oleh pasangan calon nomor 1," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025)/

Dengan langkah Andika-Hendi yang mencabut gugatan, Hamdan mengatakan persidangan sengketa pilkada Jateng secara tidak langsung telah selesai. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan pasangan Luthfi-Yasin sebagai pemenang Pilkada Jateng 2024.

"Dengan demikian Jateng akan segera mendapatkan gubernur yang baru yaitu pak Ahmad Luthfi dan Pak Taj Yasin Maimoen," ujar Hamdan.

Lebih lanjut, melalui proses pencabutan ini, Hamdan berharap suasana di Jateng menjadi guyub atau bersatu.

"Dengan pencabutan itu juga kami berharap suasana di Jawa Tengah menjadi guyub ya," tandas dia.

Cabut Gugatan

Sekadar informasi, Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi mencabut gugatan sengketa Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut diketahui dari surat yang ditujukan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP kepada MK.

Andika Perkasa - Hendrar Priadi dan Ahmad Luthfi - Taj Yasin [Kolase Instagram]Andika Perkasa - Hendrar Priadi dan Ahmad Luthfi - Taj Yasin [Kolase Instagram]

“Permohonan pencabutan perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tertanggal 11 Desember 2024,” demikian dikutip dari surat permohonan kepada MK, Senin (13/1/2025).

Informasi tersebut juga dikonfirmasi oleh Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1 Hendrar Prihadi alias Hendi.

“Iya, betul (gugatan dicabut),” ujar Hendi kepada wartawan.

Sebelumnya, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan kemenangan dan mendiskualifikasi pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah 2024.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Andika-Hendrar, Roy Jansen Siagian dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

"Membatalkan atau mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024," kata Roy di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Dalam poin petitum berikutnya, Andika dan Hendrar selaku Pemohon juga meminta agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 yang menetapkan kemenangan Luthfi-Yasin pada 7 Desember 2024 lalu.

Pasalnya, kubu Andika-Hendrar menuding adanya dugaan keberpihakan aparat kepolisian untuk memenangkan Luthfi-Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah 2024.

Roy bahkan menyebut ada instruksi khusus untuk memastikan dukungan seluruh anggota kepolisian kepada Luthfi-Yasin.

Terlebih, lanjut Roy, Luthfi memiliki posisi strategis di internal Polri. Roy menegaskan Luthfi bukan hanya seorang jenderal bintang tiga ditubuh Polri, namun juga orang pilihan Presiden Ke-7 Joko Widodo.

"Sistem demokrasi yang saat ini menghadapi badai yang dahsyat, yang meninggalkan jejak kerusakan di manapun 'jari telunjuknya' diarahkan. Dalam hal ini, 'jari telunjuknya' kini telah mengarah pada Provinsi Jawa Tengah, dengan niat jahat menggunakan modus operandi yang sama dengan Pilpres 2024, tentunya dengan penyesuaian, yakni 'penggunaan kewenangan alat negara untuk mengintimidasi rakyat sendiri'," tutur Roy.

Lebih lanjut, Roy Andika-Hendrar juga mengungkap kedekatan pasangan Luthfi-Yasin dengan Jokowi yang diduga dimanfaatkan untuk mengkondisikan kemenangan Luthfi-Yasin.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #andika #hendi #cabut #gugatan #sengketa #pilkada #luthfi #yasin #jateng #akan #segera #dapatkan #gubernur #baru

KOMENTAR