Masa Cegah Firli Bahuri Habis, Bisa Diperpanjang kalau Jadi DPO
Eks Ketu KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). (KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya)
12:46
19 Januari 2025

Masa Cegah Firli Bahuri Habis, Bisa Diperpanjang kalau Jadi DPO

- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyebut, pencegahan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk bepergian ke luar negeri dapat diperpanjang jika ia dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Firli dicegah ke luar negeri terkait statusnya sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan, dengan masa pencegahan yang berakhir pada 25 Desember 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengatakan, sesuai aturan keimigrasian yang berlaku, pencegahan dapat diperpanjang satu kali.

Artinya, seseorang terkait satu perkara bisa dicegah selama dalam waktu dua kali enam bulan.

 

"Artinya, seseorang terkait satu perkara bisa dicegah selama dalam waktu dua kali enam bulan," ujar Godam, saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (19/1/2025).

Namun, Godam menegaskan bahwa perpanjangan pencegahan hanya dapat dilakukan jika aparat hukum terkait telah memasukkan subyek tersebut ke dalam DPO atau buron.

"Ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya yaitu mekanisme DPO, selanjutnya tergantung daripada instansi pemerintah," tambah dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah Firli Bahuri bepergian ke luar negeri untuk kedua kalinya pada Juni 2024.

Dirjen Imigrasi saat itu, Silmy Karim, menyatakan bahwa permohonan cegah tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim.

"Permohonan bantuan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka Firli Bahuri. Mengenai waktu, 6 bulan perpanjangan kedua, dari mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan. Sampai 25 Desember 2024," kata Silmy, saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka terkait penanganan kasus korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini sedang berperkara di KPK.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #masa #cegah #firli #bahuri #habis #bisa #diperpanjang #kalau #jadi

KOMENTAR