MK: Gugatan Anwar Usman di PTUN Tidak Ganggu RPH, Ini Alasannya
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Anwar Usman 
00:06
19 Januari 2024

MK: Gugatan Anwar Usman di PTUN Tidak Ganggu RPH, Ini Alasannya

- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak mengganggu internal MK, khususnya dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH).

Gugatan tersebut dibuat Anwar Usman karena keberatannya terhadap pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, sebagai penggantinya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, dalam menyikapi gugatan Anwar Usman, para hakim bersikap sesuai hukum acara, dimana mereka tak bisa hadir langsung dalam persidangan PTUN.

"Sikap kami sesuai hukum acara. Jadi, ketika ada gugatan, kami otomatis tidak bisa hadir sebagai hakim untuk di sidang PTUN," kata Enny, kepada wartawan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/1/2024).

Enny menjelaskan, para hakim MK telah menunjuk kuasa hukum untuk hadir dalam persidangan perkara ini.

"Tapi, kami sudah memberikan kepada kuasa hukum dari para hakim. Sudah ada. jadi mereka yang kalau tidak salah memang akan segera nanti di persidangan PTUN, dalam waktu yang dekat ini," jelasnya.

Enny menegaskan, gugatan yang diajukan Anwar Usman tersebut tidak mengganggu soliditas di antara para hakim MK.

Sebab, para hakim lebih fokus menangani perkara-perkara di MK. Terlebih, mereka juga dituntut untuk meningkatkan kualitas dari putusan.

"Enggak ada. Jadi, kami sudah memilah sedemikian rupa urusan kami yudisial, ya yudisial aja. Di RPH itu tidak pernah kami kemudian terganggu dengan hal itu. Tidak ada. Bahkan tidak kami pikirkan juga, karena kami memikikan bener bener perkara yang harus kami selesaikan," ucap Enny.

"Karena kami memang dituntut untuk meningkatkan kualitas dari putusan, sehingga kami tidak pernah memikirkan soal harus bagaimana dengan PTUN" sambungnya.

Lebih lanjut, Enny menyampaikan, para hakim berharap persoalan di MK itu segera selesai.

"Kami sudah memberikan kuasa saja pada kuasa hukum. Kami berharap memang segera selesai lah persoalan itu."

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyerahkan surat pernyataan sikap kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Surat tersebut diserahkan dalam sidang beragendakan mendengar sikap MKMK terkait gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, di gedung PTUN Jakarta, Jakarta Timur, pada Rabu (17/1/2024) siang.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, surat tersebut diserahkan karena Majelis Kehormatan MK memiliki keterkaitan dengan gugatan yang diajukan Anwar Usman.

Meski memiliki keterkaitan, Palguna kemudian menjelaskan, pihaknya menyerahkan kepada PTUN Jakarta untuk menentukan kedudukan MKMK dalam perkara ini.

"Ya, intinya adalah bahwa MKMK ada keterkaitan langsung dengan gugatan. Namun, kami (MKMK) mempersilakan Majelis Hakim TUN Jakarta untuk menentukan kedudukan kami dalam perkara tersebut," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Rabu (17/1/2024) malam.

Oleh karena itu, Palguna mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan terkait kedudukan hukum yang akan diberikan majelis hakim PTUN Jakarta untuk MKMK tersebut.

 "Jadi, saat ini posisi kami menunggu keputusan Majelis Hakim TUN tentang hal itu," jelasnya.

Editor: acos acos

Tag:  #gugatan #anwar #usman #ptun #tidak #ganggu #alasannya

KOMENTAR