Jokowi Sudah Kirim Surpres, RUU TNI-Polri Siap Dikebut DPR?
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, jika surat presiden atau Supres mengenai Revisi Undang-Undang TNI-Polri sudah masuk ke DPR RI. Kini DPR hanya tinggal menunggu Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU selesai agar segera bisa dibahas.
"Surpres UU sudah diterima tapi DIM-nya belum sampai," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Selain itu, kata dia, mengenai Revisi UU Kementerian Negara juga sudah masuk supresnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Suara.com/Bagaskara)"Sudah sudah masuk, ada empat surpres yang sudah masuk," katanya.
Baca Juga: Akui Birokrasi Masih Ruwet, Jokowi ke Hadirin di JCC: Jangan Tepuk Tangan!
"UU kementerian negara, UU TNI, UU Polri, UU Imigrasi," sambungnya.
Kendati begitu, Dasco mengisyarakatkan jika pembahasan mengenai RUU tersebut akan dilakukan di masa sidang selanjutnya. Hal itu dilakukan lantaran masa sidang ini sudah akan memasuki masa reses pada pertengahan Juli 2024.
"Nunggu DIM dari pemerintah. tapi kita sebentar lagi reses, tentunya pembahasan akan dilakukan pada waktu depan," pungkasnya.