3 Prajurit TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil Terancam Pasal Penadahan
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista memeluk anak-anak korban bos rental mobil di Tangerang yang tewas ditembak prajurit TNI Angkatan Laut. Momen ini terjadi setelah konferensi pers di Puspomal, Jakarta Utara, Rabu (15/1/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
21:38
15 Januari 2025

3 Prajurit TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil Terancam Pasal Penadahan

- Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Haryadi, mengungkapkan bahwa tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) tersangka penembakan bos rental mobil CV Makmur Raya di Tangerang, kini dijerat dengan pasal penadahan.

"Ketiga-tiganya disangkakan dengan Pasal 480 KUHP penadahan secara bersama-sama," kata Riswandono, dalam jumpa pers di Markas Puspomal, Jakarta Utara, Rabu (15/1/2025).

Dua dari ketiga tersangka, yaitu Sertu AA dan Kelasi Kepala (KLK) BA, juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Sementara itu, Sertu RH dikenakan pasal penadahan.

"Pembunuhan berencana itu digunakan karena tersangka ada jeda waktu untuk berpikir," ujar Komandan Puspomal (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista.

Ia menambahkan bahwa pernyataan ini didukung oleh keterangan dari tersangka dan saksi yang berada di lokasi kejadian.

"Di situ ada jeda. Ketika pembunuhan biasa itu, tersangka tidak ada jeda berpikir. Ini ada jeda untuk berpikir," ujar Samista.

Saat ini, berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan oleh Puspomal ke Oditur Militer.

Dalam proses penyidikan, Puspomal telah memeriksa 18 orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah disita, termasuk mobil Daihatsu Sigra, senjata api jenis pistol yang digunakan pelaku untuk menembak korban, lima butir selongsong, baju korban, serta bukti transfer.

Editor: Nicholas Ryan Aditya

Tag:  #prajurit #tersangka #penembakan #rental #mobil #terancam #pasal #penadahan

KOMENTAR