Golkar Kaji Model Pemilu yang Pas Usai MK Hapus Presidential Threshold
- Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir menegaskan partainya tengah melakukan kajian terkait sistem pemilihan umum (pemilu) yang pas untuk diterapkan di Indonesia.
Hal ini usai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dihapus Mahkamah Konstitusi (MK), serta munculnya peluang penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
"Partai Golkar juga saat ini masih mendiskusikan, masih menyusun, masih merancang kira-kira model sistem pemilu, sistem demokrasi seperti apa nanti kira-kira yang pas untuk dilakukan baik itu Pilkada, Pilpres, Pemilu, dilakukan di negara kita," kata Adies di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
"Bagaimana nanti kalau tidak ada parliamentary threshold lagi, bagaimana kalau tidak ada presidential threshold lagi," sambungnya.
Dia menjelaskan, Partai Golkar secara internal sedang mempertimbangkan semua kemungkinan guna mencari model pemilu yang terbaik.
Adies juga menyatakan partainya siap dengan segala perubahan terkait ambang batas pencalonan.
"Ya kalau partai kami, partai Golkar, ada statement, kami partai yang siap dengan semua cuaca, segala cuaca dan segala kondisi. Jadi apapun yang ini terjadi, kami partai Golkar harus siap," ujarnya.
Nantinya, hasil kajian di internal tersebut juga akan diusulkan ke fraksi lain agar bisa dibahas di DPR RI.
"Jadi ini sekarang kita lagi kaji semua, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat nanti partai Golkar akan mengumumkan kira-kira sistem yang tepat untuk negara ini menurut partai Golkar itu bagaimana," ungkapnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Salah satu alasannya, ambang batas pencalonan presiden dinilai membatasi pilihan rakyat untuk memilih calon pemimpin. Sebab, dengan presidential threshold, tidak semua warga negara bisa mencalonkan diri.
Selain itu, MK berpandangan, presidential threshold berpotensi melahirkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sebab itu, Mahkamah menilai, mempertahankan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden berpeluang menghalangi rakyat mendapat calon presiden dan wakil presiden yang benar-benar diinginkan.
"Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025) lalu.
Tag: #golkar #kaji #model #pemilu #yang #usai #hapus #presidential #threshold