Peran Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dibalik Vonis Bebas Ronald Tanur: Tentukan Majelis Hakim
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebut, Rudi dijadikan tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup.
“Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup karena tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar dilansir Kompas.com, Rabu (15/1/2025).
Barang bukti yang ditemukan dan disita Kejagung di antaranya adalah satu unit barang bukti elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta Rupiah. Jika dikonversikan ke rupiah bernilai Rp 21.141.956.000.
Barang bukti ini ditemukan Kejagung dalam penggeledahan rumah Rudi di Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa (14/1/2025) pagi, sebelum Rudi menjadi tersangka.
Peran Rudi Suparmono
Menurut kronologi perkara dari penyidik, Rudi memiliki peran tersendiri dalam putusan vonis bebas Ronald Tannur ini.
Rudi disebut memiliki peran dalam memilih susunan majelis hakim yang akan mengusut perkara penganiayaan kekasih Ronald Tannur, Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.
Diketahui sebelum surat penetapan susunan majelis hakim diteken, Rudi melakukan komunikasi dengan makelar kasus Zarof Ricar (ZR) yang kemudian menghubungkannya dengan pengacara Ronald, Lisa Rachmat (LR).
“Tersangka LR awalnya meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur,” jelas Qohar.
Selanjutnya pada 4 Maret 2024, Zarof sempat menghubungi Rudi untuk menyampaikan bahwa Lisa hendak menemuinya di PN Surabaya.
Rudi dan Lisa pun bertemu di hari yang sama, pengacara Ronald Tannur ini juga langsung diterima Rudi di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan itu, Lisa meminta nama majelis hakim dalam sidang perkara Ronald Tannur.
Rudi pun menjelaskan bahwa ia telah menugaskan Erintuah Damanik (ED) sebagai ketua majelis hakim dengan anggotanya Heru Hanindyo (HH) dan Mangapul (M).
“Di dalam pertemuan tersebut, LR meminta dan memastikan nama hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur, yang kemudian dijawab oleh RS bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur adalah ED, M, dan HH,” ungkap Qohar.
Kemudian nama-nama majelis hakim yang dipilih oleh Rudi ini pun disetujui pada 5 Maret 2024.
Serta diterbitkan surat penetapan komposisi hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Padahal, berkas ini telah dilimpahkan ke pengadilan sejak 22 Februari 2024.
Rudi Suparmono jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Rudi diduga menerima suap sebesar 43.000 Dolar Singapura (SGD) atau setara Rp511.536.600 yang diserahkan langsung oleh pengacara Ronald, Lisa Rahmat terkait perkara Ronald Tannur.
Setelah resmi ditetapkan tersangka, kemudian Rudi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Qohar juga menuturkan, Rudi Suparmono dijerat dengan Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Punya Harta Kekayaan Rp 2,9 Miliar
Berikut harta kekayaan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023, Rudi Suparmono memiliki harta senilai Rp 2,9 miliar.
Kekayaan Rudi Suparmono didominasi aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp 2,3 miliar.
Tiga aset itu berlokasi di Jakarta Pusat.
Untuk kendaraan bermotor, Rudi Suparmono tercatat memiliki dua kendaraan, yaitu satu unit mobil Toyota Fortuner dan satu unit sepeda motor Honda.
Total kendaraan yang dimiliki Rudi Suparmono bernilai Rp 474 juta.
Selain itu, harta bergerak lainnya yang dimiliki Rudi Suparmono berjumlah Rp 48,5 juta.
Lalu, kas dan setara kas yang dimiliki Rudi Suparmono berjumlah Rp 83,2 juta.
Lalu, kas dan setara kas yang dimiliki Rudi Suparmono berjumlah Rp 83,2 juta.
Sehingga total kekayaan Rudi Suparmono bernilai Rp 2.905.702.024.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Gilang Putranto/Fahmi Ramadhan)(Kompas.com/Shela Octavia)
Baca berita lainnya terkait Anak Legislator Bunuh Pacar.
Tag: #peran #ketua #surabaya #rudi #suparmono #dibalik #vonis #bebas #ronald #tanur #tentukan #majelis #hakim