KPK Didesak Selidiki Penambahan Masa Reses DPD RI
KPK diminta menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum terkait penambahan jumlah masa reses DPD RI periode 2024-2029. Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI) menilai kebijakan tersebut berimplikasi pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berasal dari pajak masyarakat. 
06:30
14 Januari 2025

KPK Didesak Selidiki Penambahan Masa Reses DPD RI

Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum terkait penambahan jumlah masa reses Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029 yang melampaui jumlah reses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

ICWI menilai kebijakan tersebut berimplikasi pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berasal dari pajak masyarakat.

Pendiri ICWI, Tommy Diansyah, menegaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan kurangnya empati dari pejabat negara di tengah kondisi fiskal yang defisit. 

"Awalnya saya membaca berita yang disampaikan mantan anggota DPD RI asal Aceh, Fachrul Razy, yang mengungkapkan, sekaligus mengingatkan pimpinan DPD baru, yang menambahkan jumlah reses melampaui jumlah reses DPR. Di mana menurut Fachrul Razy ada beberapa Undang-Undang yang patut diduga dilanggar," kata Tommy dalam keterangannya, Senin (13/1/2025).

Tommy menyoroti sejumlah regulasi yang diduga dilanggar, di antaranya Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur bahwa masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR. 

Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara juga melarang pengeluaran atas beban APBN jika anggaran tersebut tidak tersedia atau tidak mencukupi.

Tak hanya itu, Tommy juga menyinggung UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN juga menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus efisien, transparan, dan bertanggung jawab. 

"Perlu diingat bahwa korupsi itu kaidahnya luas, termasuk perilaku tidak mematuhi prinsip. Karena itu di dalam pemberantasan korupsi, selain menyangkut delik-delik, juga menyangkut kaidah-kaidah dalam penyelenggaraan keuangan negara," ucapnya.

Menurut Tommy, kebijakan ini berpotensi membebani anggaran negara. Dia menyoroti besarnya dana yang dialokasikan untuk reses, di mana setiap anggota DPD RI menerima sekitar Rp 350 juta per reses

Dengan jumlah anggota DPD RI sebanyak 152 orang, penambahan reses dinilai akan menguras anggaran secara signifikan.

"Kerugian saya sebagai pembayar pajak tentu karena APBN patut diduga terpakai lebih banyak akibat penambahan jumlah reses di DPD. Karena kita tahu uang reses yang diberikan kepada anggota DPR dan DPD cukup besar. Kalau tidak salah setiap orang menerima lebih kurang Rp 350 juta rupiah sekali reses. Sedangkan jumlah anggota DPD sekarang 152 orang," tegasnya.

Sebelumnya, Fachrul Razy, mantan anggota DPD RI asal Aceh, mengungkapkan keheranannya atas penambahan reses yang dilakukan pada masa sidang terakhir periode keanggotaan DPD RI. 

Dia menegaskan bahwa masa reses DPD RI seharusnya mengikuti aturan yang berlaku, yaitu hanya empat kali dalam satu tahun.

Editor: Theresia Felisiani

Tag:  #didesak #selidiki #penambahan #masa #reses

KOMENTAR