Ungkap Kejanggalan Kasus Vina Cirebon, Pengacara Tantang Polisi di Sidang Praperadilan: Bebaskan Pegi Setiawan!
Jelang sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin (1/7/2024). (Antara)
16:48
1 Juli 2024

Ungkap Kejanggalan Kasus Vina Cirebon, Pengacara Tantang Polisi di Sidang Praperadilan: Bebaskan Pegi Setiawan!

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan kejanggalan dalam penetapan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon terhadap kliennya oleh Polda Jawa Barat.

Pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin, menyebut  Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti yang kuat dalam menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka.

"Akan tetapi, itu harus ada bukti yang relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah. Kalau tidak sah, jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," kata Insank dikutip dari Antara, Senin (1/7/2024).

Oleh karena itu, Polda Jabar dimintanya apabila punya alat bukti untuk penetapan Pegi sebagai tersangka, harus segera diuji di persidangan.

Baca Juga: Lawan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Utus 15 Pengacara ke PN Bandung

Jelang sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin (1/7/2024). (Antara)Jelang sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin (1/7/2024). (Antara)

"Pembuktian itu silakan pihak kepolisian yang membuktikan," katanya.

Menurut Insank, kliennya ditangkap terlebih dahulu, selanjutnya baru dicocokkan dengan keterangan-keterangan yang disampaikan saksi.

"Kami menilai klien kami ditangkap terlebih dahulu, baru dicocok-cocokkan. Penegakan hukum seperti ini kami nilai sewenang-wenang," kata Insank.

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc]Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc]

Selain itu, Insank mengatakan bahwa Pegi Setiawan atau Perong yang diumumkan Polda Jabar sebagai daftar pencarian orang (DPO) berbeda dengan ciri fisik, usia, hingga alamat rumah kliennya.

"Apakah penetapan Pegi sesuai? Kami menilai tidak. Karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong adalah dua orang yang berbeda," katanya.

Baca Juga: Sempat Mangkir, Tim Hukum Polda Jabar Dipastikan Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Ini

Sementara itu, tim hukum Polda Jabar menyatakan siap mengungkap alat bukti dan fakta dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan bahwa pembacaan jawaban atas gugatan tim kuasa hukum Pegi akan dibacakan pada hari Selasa (2/7).

"Ya, kami tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya, Insyaallah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kami akan sampaikan besok pagi," kata dia. (Antara)

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #ungkap #kejanggalan #kasus #vina #cirebon #pengacara #tantang #polisi #sidang #praperadilan #bebaskan #pegi #setiawan

KOMENTAR