ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan Sebelum Maret 2025, Ini Kata Pemprov Jateng
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 700/3162 yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, pada 19 Desember 2024.
Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, menjelaskan bahwa LHKAN terdiri dari dua komponen laporan, yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
"Sesuai arahan Pj Gubernur Jateng dan Sekda Jateng, kami imbau agar LHKPN dan SPT dilaporkan tepat waktu," ungkap Dhoni dalam keterangan tertulisnya.
LHKPN wajib dilaporkan oleh Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta pejabat dan PNS dengan fungsi strategis.
Sementara itu, ASN yang bukan penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkan SPT.
"Jumlah wajib lapor harta periode pelaporan 2024 sebanyak 47.729 laporan. Jumlah itu terdiri dari LHKPN 1.669 laporan, dan non-LHKPN 46.060 laporan,” kata Dhoni.
Inspektorat Jateng berkomitmen untuk melakukan sosialisasi, pendampingan, dan asistensi dalam pengisian LHKPN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kita juga melakukan pengawasan pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus kepada wajib lapor yang tidak patuh melaporkan hartanya," tambah Dhoni.
Sanksi Jika Tidak Melapor
ASN yang tidak melapor tepat waktu akan menghadapi sanksi berupa hukuman disiplin, termasuk pengurangan tambahan penghasilan sebesar 10 persen.
"Bagi pejabat administrasi, akan dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang, sedangkan jabatan pimpinan tinggi akan dijatuhi hukuman disiplin berat," jelas Dhoni.
Hal ini sesuai dengan Pergub Jateng Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.
Dhoni mengajak ASN di lingkup Pemprov Jateng untuk segera melakukan pelaporan LHKAN sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Sanksi bagi yang tidak melapor tepat waktu, tambahan penghasilan hanya dibayarkan 90 persen sampai LHKAN disampaikan," tegasnya.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Tag: #wajib #laporkan #harta #kekayaan #sebelum #maret #2025 #kata #pemprov #jateng