Suara Bergetar, Anak Bos Rental Masih Sakit Hati Aparat Sebut Ada Pengeroyokan kepada Anggota di TKP
Rizky Agam S (24), anak almarhum Ilyas Abdurahman, pengusaha rental mobil di Tangerang. Anak almarhum Ilyas Abdurahman mengaku masih sakit hati mengingat pernyataan aparat yang menyebut ada peristiwa pengeroyokan terhadap anggota. 
09:05
10 Januari 2025

Suara Bergetar, Anak Bos Rental Masih Sakit Hati Aparat Sebut Ada Pengeroyokan kepada Anggota di TKP

- Suara Rizky Agam bergetar. Anak almarhum Ilyas Abdurahman itu mengaku masih sakit hati mengingat kembali pernyataan aparat yang menyebut ada peristiwa pengeroyokan terhadap prajurit sebelum peristiwa penembakan di rest area Km 45 Jalan Tol Merak-Tangerang, Kamis (2/1/2025) dini hari.

Rizky Agam mengatakan, pernyataan Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata pada saat konferensi pers, Senin (6/1/2025) lalu, adalah penggiringan opini.

"Pada saat presscon saya hadir di Makoarmada dan saya di samping itu mendengarkan (pernyataan) terjadinya pengeroyokan 15 orang, padahal ini sangat menggiring opini sekali," ungkap Rizky Agam dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (10/1/2025).

Rizky menegaskan, tim rental mobil berusaha mengamankan pelaku yang sebelumnya telah melakukan penodongan senjata api.

"Ketika kita mengamankan orang tersebut pun bisa dilihat di CCTV begitu, dan kita bukan melakukan pengeroyokan, tapi mengamankan orang yang sebelumnya menodongkan pistol kepada kami waktu di Saketi," ujar Rizky.

Rizky Agam dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (10/1/2025). Rizky Agam dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (10/1/2025). (Kompas TV)

Rizky menilai ada pernyataan aparat yang tidak pantas.

"Munculnya narasi kill or to be killed, saya masih trauma, saya sangat sakit hati sekali mendengar kata itu, membunuh atau dibunuh, itu rasanya tidak pantas dihadapkan kepada kami rakyat biasa, tidak dibekali dengan senjata.."

"Harusnya narasi tersebut boleh dikatakan begitu ketika berhadapan dengan pembegal atau teroris," tegas Rizky.

Terlebih, Rizky berada di lokasi kejadian.

"Saya yang memvideokan, saya melihat kematian ayah saya, kejadian ini sangat keji sekali untuk penembak ayah saya."

"Bayangkan, bisa cek CCTV, pelaku penembak itu sambil merokok sambil menembak dada ayah saya, saya sangat hati sekali melihat video tersebut," ungkapnya.

Pernyataan Denih Hendrata

Pada kesempatan konferensi pers, Senin lalu, Denih Hendrata menceritakan dirinya pertama kali menerima kabar insiden penembakan pada 2 Januari 2025.

"Saya pertama kali menerima laporan insiden ini, pada tanggal 2 Januari 2025, malam sekitar pukul 20.00 WIB dari Asintel Pangkoarmada RI."

"Bahwa tiga anggota yang pada saat itu di pangkalan Pondok Dayung, yaitu Sertu AA, Sertu RH, LK BA, di mana mereka mengalami pengeroyokan oleh sekitar 15 orang tak dikenal di sekitar rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang," jelas Denih.

Menurut Denih Hendrata, insiden berpangkal dari permasalahan pokok pembelian mobil.

"Dalam insiden tersebut, diakui bahwa salah satu anggota melakukan penembakan, setelah diketahui mengakibatkan korban, satu orang meninggal dan satu orang luka."

"Saat ini, ketiga anggota tersebut, proses penyidikan di Puspomal," lanjutnya.

3 Anggota TNI AL Diadili

Agam dan Rizky Agam, anak bos rental yang tewas ditembak oknum TNI AL akhirnya diperlihatkan tampak 3 tersangka. Termasuk yang bunuh ayahnya. (ISTIMEWA) Agam dan Rizky Agam, anak bos rental yang tewas ditembak oknum TNI AL akhirnya diperlihatkan tampak 3 tersangka. Termasuk yang bunuh ayahnya. (ISTIMEWA) 

Pada kasus penembakan Ilyas Abdurahman, tiga prajurit TNI AL menjadi tersangka.

Ketiganya akan diadili melalui pengadilan militer. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, merespons adanya desakan agar ketiga prajurit TNI tersebut bisa diadili melalui pengadilan umum.

"Terkait desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil/umum tidak dapat dilaksanakan karena militer aktif," kata Hariyanto kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

Kapuspen lantas menjabarkan aturan mengenai mekanisme prajurit TNI yang terlibat kasus hukum.

Anggota TNI aktif yang terlibat kasus hukum akan diadili melalui pengadilan militer sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Sesuai dengan UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pada Pasal 9 ayat 1 huruf a, menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif," tegasnya.

Adapun ketiga tersangka ini disebut masih aktif sebagai anggota TNI. Maka dari itu, lanjut Kapuspen, permasalahan tiga tersangka dari TNI akan ditangani di pengadilan militer.

"Dengan demikian, terhadap permasalahan tiga prajurit TNI tersebut akan diadili di Pengadilan Militer karena ketiga prajurit TNI tersebut tunduk pada justisiabel Pengadilan Militer," pungkas Kapuspen.

Sebelumnya, desakan agar kasus hukum yang melibatkan TNI-Polri diadili melalui peradilan umum disampaikan oleh Amnesty International Indonesia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan hal ini karena kasus yang melibatkan TNI-Polri marak terjadi.

Amnesty pun mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997.

“Pelaku harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan."

"Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997,” terang Usman dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Erik S)

Editor: Tiara Shelavie

Tag:  #suara #bergetar #anak #rental #masih #sakit #hati #aparat #sebut #pengeroyokan #kepada #anggota

KOMENTAR