Tim Hukum Sebut Flashdisk yang Disita KPK Bukan Milik Hasto: Ditemukan di Kamar Anak
Tim Hukum PDI Perjuangan, Johanes Tobing, menanggapi penggeledahan rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto oleh KPK dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025). 
08:50
10 Januari 2025

Tim Hukum Sebut Flashdisk yang Disita KPK Bukan Milik Hasto: Ditemukan di Kamar Anak

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kediaman Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (7/1/2025). 

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sebuah flashdisk dan buku catatan. 

Tim hukum PDIP mengatakan KPK mengambil flashdisk tersebut dari dalam kamar anak Hasto.

"Flashdisk ini ditemukan di kamar anaknya Pak Hasto, di lantai 2," ungkap salah satu tim hukum PDIP, Johanes Tobing, dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Menurut keterangan Johanes, flashdisk itu ternyata bukan milik Hasto maupun sang anak. 

"Nah flashdisk ini, ternyata setelah kita konfirmasi ke anaknya Pak Hasto, ternyata itu juga bukan miliknya juga, artinya tidak mengetahui," katanya. 

"Kita tanya ke Pak Hasto juga, Pak Hasto juga tidak mengetahui," lanjutnya. 

Sementara untuk buku catatan, Johanes mengatakan bahwa barang yang disita penyidik itu ditemukan di kamar Hasto. 

Namun, kata Johanes, buku tersebut milik staf Hasto yang bernama Kusnadi.

Ia juga menegaskan barang yang diambil KPK tersebut pun bukan milik Hasto.

Johanes menerangkan hal ini sudah ditanyakan langsung juga kepada Hasto.

"Ukuran buku catatan cukup kecil, ukuran se-tangan," kata Joanes. 

"Buku catatan itu hanya dulu Mas Kusnadi itu pernah bikin bisnis bersama-sama adiknya yang bernama Udin," lanjutnya. 

Johanes mengatakan penyidik membongkar seluruh kamar di rumah Hasto bahkan area privat juga ikut dibuka paksa. 

"Mereka (penyidik KPK) membongkar seluruh kamar, tempat tidur, bahkan daerah private bahkan kamar terkunci dibuka paksa," ujar Johannes Tobing.

"Kamar anak juga begitu (dibuka paksa)," ujarnya. 

Menurut Johanes, penyidik KPK tak menemukan hal yang berarti dalam penggeledahan kemarin, Selasa (7/1/2025). 

"Saya tidak tahu apakah mereka sudah kondisi stres maka ditemukan salah satu flashdisk," ujarnya.

Johanes juga mempertanyakan KPK yang membawa empat koper besar saat penggeledahan. 

Menurutnya hal tersebut terlalu berlebihan. 

Sementara itu, KPK menampik bahwa sejumlah alat bukti yang disita dari rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto memang disimpan di dalam koper berukuran besar.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan karena tempat penyimpanan alat bukti yang aman adalah koper.

"Penyidik akan menyimpan barang-barang yang disita itu pada tempat penyimpanan yang aman, yang kita bawa tempat penyimpanannya yang aman itu adalah koper," kata Asep di Gedung Merah Putih, Rabu (8/1/2025).

Asep menjelaskan bahwa penyidik memang tidak menyita sejumlah alat bukti sesuai dengan kapasitas koper.

Ia menekankan bahwa penyimpanan alat bukti di dalam koper itu didasari atas faktor keamanan.

"Kalau kita tenteng-tenteng di plastik itu kan nanti rawan tertinggal, jatuh, dan lain-lain. Yang paling cocok untuk digunakan membawa adalah koper," ujarnya.

Diketahui, KPK telah mengumumkan Hasto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan terkait kasus mantan caleg PDIP, Harun Masiku, pada Selasa (24/12/2024) lalu.

Selain Hasto, KPK menetapkan staf Hasto, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka kasus suap.

Hasto diduga bersama-sama Harun membantu menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Tentang perintangan penyidikan atau obstruction of justice, KPK menyebut Hasto memerintahkan Harun untuk merendam ponsel untuk kemudian melarikan diri. 

Di sisi lain, Hasto juga diduga mengondisikan saksi yang diperiksa oleh KPK agar memberikan keterangan tak jujur. 

(Tribunnews.com/Milani/Hasanudin Aco) 

Editor: Febri Prasetyo

Tag:  #hukum #sebut #flashdisk #yang #disita #bukan #milik #hasto #ditemukan #kamar #anak

KOMENTAR