Pengusaha Wiliam Widarta Hadiahkan Eks Sestama Basarnas Alpard Seken Usai Menang Lelang Truk Angkut
Sidang kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/1/2025) 
21:15
9 Januari 2025

Pengusaha Wiliam Widarta Hadiahkan Eks Sestama Basarnas Alpard Seken Usai Menang Lelang Truk Angkut

- Direktur Utama CV Delima Mandiri dan pemilik manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta pernah menghadiahi mantan Sekertaris Utama (Sestama) Basarnas, Dadang Arkuni satu unit Toyota Alpard bekas.

Sebagai informasi, Dadang Arkuni merupakan pejabat Sestama Basarnas pengganti Max Ruland Boseke yang pensiun 2016 dan kini berstatus terdakwa kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle (RCV) di Basarnas tahun 2014.

Adapun terkait pemberian Alpard itu diungkapkan Sales CV Delima Mandiri, Yudhi Muharram ketika hadir sebagai saksi dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Duduk sebagai terdakwa selain Max Ruland Boseke, ada William Widarta selaku Direktur Utama CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat komitmen Basarnas tahun anggaran 2014.

Munculnya fakta tersebut bermula ketika Jakaa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Simanjuntak menggali pengetahuan Yudhi perihal hadiah Alpard kepada Danang.

"Pemberian Toyota Alpard, kenal Dadang Arkuni?" tanya Meyer.

"Tahu, dulu Sestama," kata Yudhi.

"Sestama pengganti Pak Max?" tanya Jaksa memastikan.

"Iya," jawabnya.

Saat digali lebih dalam, kemudian Yudhi menerangkan bahwasanya ia yang mengantar Alpard itu ke rumah Dadang di bilangan Pondok Gede bersama Riki yang juga Sales CV Delima Mandiri.

Hanya saja Yudhi mengaku tak begitu ingat kapan ia dan Riki mengantar mobil itu kepada Danang. Namun ia memastikan yang bersangkutan masih menjabat sebagai Sestama.

"Mengantar ke rumahnya di alamat Jalan Cempaka Baru, Jati Cempaka, Pondok Gede?" tanya Meyer.

"Iya," jawab Yudhi.

Lebih jauh lanjut Yudhi, atasannya lah yakni William Widarta yang memberi dan memerintahkan dirinya bersama Riki terkait pemberian Toyota Alpard tersebut.

Akan tetapi mobil terbilang mewah yang diberikan William kepada Dadang bukanlah produksi barang baru melainkan mobil bekas alias seken.

"Mobilnya ini dari mana, baru atau seken?" tanya Meyer.

"Dari Pak William, mobil lama pak, seken," katanya.

Adapun dalam perkara ini, Mantan Sekertaris Utama (Setama) Badan Sar Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

Adapun sidang perdana itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

"Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014.

Dimana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.

"Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00," jelas Jaksa.

Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.

Dimana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.

Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.

Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000.

Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.

Sehingga, lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.

"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024," pungkasnya.

Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #pengusaha #wiliam #widarta #hadiahkan #sestama #basarnas #alpard #seken #usai #menang #lelang #truk #angkut

KOMENTAR