KPU Sebut Pilkada Serentak 2024 Masih Berpeluang Bergeser ke September
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari selepas debat perdana cawapres di Jakarta Convention Center, Jumat (22/12/2023).(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
14:38
18 Januari 2024

KPU Sebut Pilkada Serentak 2024 Masih Berpeluang Bergeser ke September

- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih terdapat kemungkinan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak bergeser dari semula direncanakan pada 27 November 2024 menjadi maju ke September 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, potensi perubahan jadwal itu bisa terjadi karena pemerintah telah mengirimkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah jadwal Pilkada 2024, dari November 2024 menjadi September 2024 ke DPR RI.

"Namun demikian, bila nanti terjadi perubahan UU Pilkada, dalam hal jadwal misalkan jadwal maju menjadi September 2024 ya nanti kita akan lakukan penyesuaian-penyesuaian," kata Hasyim dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Akan tetapi, Hasyim mengatakan, saat ini pihaknya masih mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 201 Ayat (8) UU No 10/2016 disebutkan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

"Karena sekali lagi KPU semata-mata pelaksana undang-undang," ujar Hasyim.

"UU Pilkada yang mengatur tentang kapan pemungutan suara untuk Pilkada tahun 2024 itu adalah UU nomor 10 tahun 2016. Di pasal 210 itu ditentukan bahwa pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024 itu diselenggarakan pada bulan November 2024," sambung Hasyim.


Hasyim menambahkan, ketentuan itu masih berlaku, karena hingga saat ini masih belum ada perubahan.

"KPU sebagai pelaksana UU tentu saja dalam merumuskan tahapan Pilkada menggunakan ketentuan yang masih existing atau masih berlaku dalam UU nomor 10 tahun 2016," ucap Hasyim.

Tag:  #sebut #pilkada #serentak #2024 #masih #berpeluang #bergeser #september

KOMENTAR