PDIP 'Request' KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Hasto Kristiyanto: Kalau Bisa setelah HUT Partai
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. PDIP meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Hasto Kristiyanto setelah HUT PDIP. 
10:50
7 Januari 2025

PDIP 'Request' KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Hasto Kristiyanto: Kalau Bisa setelah HUT Partai

- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto selepas 10 Januari 2025.

Hasto Kristiyanto dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (6/1/2025).

Tetapi, Hasto Kristiyanto tidak bisa hadir karena ada agenda bersama PDIP.

Juru Bicara PDIP, Guntur Romli bilang ketika surat panggilan KPK itu datang, Hasto sudah memiliki beberapa agenda acara terkait persiapan hari ulang tahun PDIP yang akan digelar 10 Januari.

"Jadi Mas Hasto memohon maaf tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena terkait jadwal-jadwal yang sudah tersusun dan partai kami itu kan memang mau Ultah, dari tim hukum juga sudah menyampaikan surat permohonan maaf kepada KPK tidak bisa hadir kemarin," ungkap Guntur dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (7/1/2025).

PDIP meminta KPK menjadwal ulang pemanggilan Hasto setelah HUT partai.

"Kalau bisa, kalau bisa pemanggilan itu diadakan setelah acara HUT partai, setelah tanggal 10," ujarnya.

Meski begitu, PDIP menyerahkan kepada KPK.

"Namun semuanya itu ya tergantung kepada KPK kapan memang mau melakukan pemanggilan ulang, tapi nanti ya Mas Hasto itu dipastikan akan hadir," ungkap Guntur.

Hingga saat ini, Guntur mengaku belum mengetahui kapan rencana pemanggilan Hasto.

"Terkait kapan harinya, jamnya saya belum dapat informasi dari tim hukum untuk perkembangan selanjutnya," ujar Guntur.

KPK Buka Opsi Tangkap Hasto

Sebelumnya, KPK membuka opsi mengeluarkan surat perintah penangkapan (sprinkap) apabila Hasto Kristiyanto kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Hal itu bisa terjadi jika Hasto kembali tidak hadir ketika dipanggil sebagai tersangka.

"Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Hasto pada Senin ini dipanggil KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.

Dia meminta dijadwalkan ulang setelah 10 Januari, atau sesudah acara HUT PDIP.

KPK sudah menyetujui permintaan ulang yang diajukan Hasto Kristiyanto selepas tanggal 10 Januari. 

Namun, KPK belum menentukan tanggal pasti pemanggilan ulang Hasto.

KPK, kata Tessa, untuk saat ini berharap Hasto akan memenuhi panggilan yang akan dijadwalkan ulang nantinya.

"Saya pikir Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam beberapa kesempatan sudah menyatakan beliau akan taat terhadap prosesnya, partainya juga akan menghormati prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

"Saya pikir ini kita tunggu saja, kita ikuti, semoga beliau di tanggal yang nanti sudah disepakati dengan penyidik akan hadir di Gedung Merah Putih pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Tessa. 

Kasus Hasto Kristiyanto

Buron KPK Harun Masiku. Buron KPK Harun Masiku. (dok.)

Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Ilham Rian Pratama)

Editor: Sri Juliati

Tag:  #pdip #request #jadwal #ulang #pemanggilan #hasto #kristiyanto #kalau #bisa #setelah #partai

KOMENTAR