Periksa Pengusaha Zahir Ali di Kasus Lahan Rorotan, KPK Ungkap Alasannya!
Ilustrasi KPK - Periksa Pengusaha Zahir Ali di Kasus Lahan Rorotan, KPK Ungkap Alasannya! [Antara]
15:40
20 Juni 2024

Periksa Pengusaha Zahir Ali di Kasus Lahan Rorotan, KPK Ungkap Alasannya!

Hari ini, pengusaha Zahir Ali (ZA) dijadwalkan diperiksa penyidik KPK. Zahir Ali akan dimintakan keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara di lingkungan BUMD Sarana Jaya.

"Benar, bahwa ZA diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Lahan di Lokasi Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD SJ," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip dari Antara, Kamis (20/6/2024). 

Namun, Tessa tidak menjelaskan secara detail soal apa saja yang materi pemeriksaan terhadap Zahir. Dia hanya menyebut jika pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perusahaan yang dipimpin oleh Zahir Ali.

"Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Truk Basarnas, KPK Kembali Larang Kepala Baguna PDIP Max Ruland ke Luar Negeri

Cekal 10 Orang

Sebelumnya, KPK  mengumumkan telah menaikan status kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan dari penyelidikan ke tahapan penyidikan pada Kamis (13/6) lalu.

Selain itu, KPK juga mengumumkan telah melakukan pencegahan terhadap 10 orang tersebut berlaku sejak 12 Juni 2024 selama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.

Sederet orang yang dicekal ke luar negeri di antaranya yakni,  dua manajer PT CIP dan PT KI yang berinisial DBA dan PS, notaris berinisial JBT, dan advokat berinisial SSG. Selain itu, ada enam pihak swasta yang turut dicegah keluar negeri yang berinisial ZA, MA, FA, NK, LS, dan M.

Memasuki tahap penyidikan maka bisa dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga: KPK Klaim Tak Ada Kesalahan Administrasi saat Penyidik Sita Barang Hasto Kristiyanto dan Stafnya

Meski demikian, KPK belum mengumumkan status tersangka dalam kasus lahan Rorotan.

Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.

Dalam perkara tersebut, eks Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara senilai Rp256 miliar.

Dalam surat dakwaan tersebut, Yoory didakwa melakukan korupsi bersama pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian.

Jaksa mendakwa Yoory menerima keuntungan Rp31,8 miliar, sedangkan Rudy mendapatkan keuntungan sebesar Rp224 miliar. (Antara)

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #periksa #pengusaha #zahir #kasus #lahan #rorotan #ungkap #alasannya

KOMENTAR