Anies Baswedan Ungkap Kondisi Terkini Tom Lembong di Tahanan: Sehat, Penuh Semangat
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui usai pencoblosan Pilkada Jakarta 2024 di Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). -- Kini, Anies Baswedan membagikan momen perjumpaannya dengan Tom Lembong di Rutan Salemba, Jumat (3/1/2025). 
09:37
5 Januari 2025

Anies Baswedan Ungkap Kondisi Terkini Tom Lembong di Tahanan: Sehat, Penuh Semangat

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membagikan momen perjumpaannya dengan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong

Diketahui, Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Ia berada di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Terbaru, Tom Lembong dikabarkan dalam kondisi sehat.

Hal tersebut, disampaikan Anies melalui video yang diunggah di Instagram pribadinya, @aniesbaswedan.

"Tadi saya berjumpa dengan Pak Tom Lembong, Alhamdulillah kondisinya sehat, penuh semangat bahkan bisa dibilang luar biasa semangatnya, mengagumkan," katanya. Jumat (3/2/2024).

Momen perjumpaannya dengan Tom Lembong pun diceritakan Anies. 

Menurut Anies, Tom Lembong memiliki keyakinan kuat atas apa yang dilakukannya. Eks Mendag tersebut, juga selalu menjaga semangatnya.
 
"Karena beliau mempunyai keyakinan atas semua yang dikerjakan, sehingga tercermin itu di dalam obrolan. Ketika saya jumpa beliau terlihat sekali luar biasa sekali semangatnya. Bahkan beliau yang memberikan kepada kita semua, supaya terus jaga semangat," jelas Anies. 

Beri Buku "Revolusi"

Lebih lanjut, Anies menceritakan, dirinya turut membawa sebuah buku yang diberikan kepada temannya, Tom Lembong

Anies memberikan buku kepada Tom Lembong dengan judul "Revolusi" yang berisi kisah para pendiri bangsa yang tak pernah lelah mencintai Indonesia.

"Tadi saya bawa oleh-oleh sebuah buku judulnya revolusi. Ini adalah kisah perjuangan para pendiri republik yang selalu yakin optimis dan positif dan tidak pernah berhenti mencintai Indonesia sesulit apapun kondisi yang dihadapi," ungkap Anies.

"Ini buku sejarah, dan sejarah selalu berkisah tentang peristiwa yang sudah terjadi. Dan di sejarah itu kita bisa melihat bahwa pribadi-pribadi yang mengusung kebenaran selalu ujungnya mencapai atau dibukakan pintu kemenangan," lanjutnya. 

Sepemahaman dengan 8 Fraksi

Di sisi lain, Anies menyatakan, dirinya satu suara dengan Komisi III DPR terkait kasus yang tengah dihadapi Tom Lembong.

"Tapi satu hal, saya sepemahaman dengan 8 fraksi, seluruh fraksi di Komisi III, apa yang dialami oleh Pak Tom Lembong ini tidak mencerminkan rasa keadilan."

"Saya sepemahaman dengan pandangan Komisi III, seluruh fraksi berpandangan seperti itu," lanjutnya. 

Eks Gubernur DKI Jakarta ini, menegaskan akan terus mengikuti proses hukum mantan Co-Captain Timnas Anies-Muhaimin itu.

"Kita ikuti saja proses hukumnya. Insya Allah kebenaran akan menemukan jalannya," ucap Anies.

Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016. 

Kejagung menilai, Tom bersalah karena mengizinkan impor gula saat stok gula dalam negeri sedang surplus.

Beberapa waktu kemudian, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta agar majelis hakim menyatakan tidak sah atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus impor gula.

Pihak Tom Lembong pun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (5/11/2024).

Gugatan praperadilan itu, terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan terhadap Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.

"Mengadili, dalam provisi menolak tuntutan provisi yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Hakim tunggal menyebut, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Sehingga telah memenuhi syarat objektif yang ditentukan," lanjur hakim.

Selain itu, hakim menyebut, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung sudah benar dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, tidak ada aturan terkait perlunya perhitungan kerugian negara ketika penegak hukum menetapkan seseorang menjadi tersangka seperti dalam kasus yang menjerat Tom Lembong.

"Lebih-lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi, tidak ada satu aturan pun yang mensyaratkan bahwa harus ada perhitungan kerugian negara sebelum seseorang ditetapkan menjadi tersangka."

"Namun, hanya mensyaratkan minimal dua alat bukti seperti yang disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP," jelasnya.

Hakim juga menolak permohonan agar memeriksa seluruh Mendag setelah Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula ini.

Menurutnya, alasan tersebut di luar materi praperadilan dan harusnya menjadi keputusan dari termohon yaitu Kejagung.

"Hakim praperadilan tidak dapat menyimpulkan apakah perkara yang dialami oleh pemohon itu adalah kriminalisasi atau politisasi," jelasnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto, Kompas.com )

Editor: Sri Juliati

Tag:  #anies #baswedan #ungkap #kondisi #terkini #lembong #tahanan #sehat #penuh #semangat

KOMENTAR