3 Perwira Polri Dipecat Buntut Pemerasan di DWP, Lemkapi: Jadi Peringatan Untuk Kapolda dan Kapolres
Diketahui empat dari 18 polisi yang diduga terlibat pemerasan penonton DWP 2024 telah menjalani sidang etik yang digelar Divisi Propam Mabes Polri dari Selasa 31 Desember 2024 Hingga Kamis 2 Januari 2024.
Hasilnya tiga perwira polisi dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari kepolisian dan satu perwira dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun.
"Kita apresiasi putusan PTDH. Putusan ini sangat transparan. Kita berharap tidak ada lagi kasus serupa. Ini bukti Kapolri tidak pernah ragu memecat oknum anggota Polri yang menyimpang apalagi perilaku mereka sampai mempermalukan institusi kepolisian," kata Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com, Jumat (3/1/2025).
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menilai perilaku oknum yang terlibat pemerasan jelas telah mempermalukan institusi kepolisian dan nama negara di dunia internasional.
Apapun alasannya, penyimpangan yang dilakukan oknum polisi tersebut sulit diterima masyarakat.
"Keputusan KKEP yang digelar Propam Polri dan disetujui Kapolri itu sudah tepat dan didukung sepenuhnya masyarakat. Kita harapkan ini akan memberi efek jera agar tidak ada lagi anggota Polri yang main-main dengan Narkoba," kata mantan anggota Kompolnas ini.
Menurut Edi Hasibuan menilai pelaksanaan sidang KKEP yang digelar Propam Polri sangat transparan.
Ia berharap tindakan tegas yang dijatuhkan kepada para polisi yang melanggar bisa menjadi bentuk pembenahan dan bersih-bersih terhadap institusi Polri.
"Atas peristiwa ini, Kita minta seluruh Kapolres dan Kapolda bersihkan dan awasi penyimpangan yang dilakukan anak buahnya dalam penanganan perkara Narkoba di wilayahnya," ucapnya.
Tindakan tegas yang dijatuhkan KKEP, menurut Edi Hasibuan, akan menjadi peringatan kepada seluruh Kapolres dan Kapolda untuk menjaga anak buahnya agar tidak menyimpang dan tidak menyalagunakan kewenangannya.
Edi Hasibuan mengingatkan bahwa tugas Kapolres dan Kapolda adalah harus mampu mengawasi seluruh anggotanya bekerja baik.
"Kalau ada Kapolres atau Kapolda yang masih lalai dan tidak mampu melakukan pengawasan terhadap anak buahnya. Kita minta Kapolri melakukan evaluasi terhadap kinerjanya," ucap pemerhati Kepolisian ini.
Menurut Edi Hasibuan, keluhan penanganan kasus narkoba masih kerap terdengar di wilayah.
Untuk memperdaya korban pengguna narkoba, oknum polisi bekerja sama dengan pengacara melakukan pemerasan terhadap keluarga korban narkoba.
"Kita minta ini harus dihentikan. Silakan korban pengguna narkoba direhablitasi. Tapi jangan dibebankan biaya yang aneh-aneh," katanya.
Daftar 4 Polisi yang Dijatuhi Sanksi Buntut Pemerasan di DWP
Berikut daftar empat polisi yang terlibat pemerasan penonton konser DWP 2024 dan sudah dijatuhi sanksi lewat sidang KKEP:
1. Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak
Kombes Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri buntut kasus pemerasan penonton DWP 2024.
Ia menjalani sidang etik KKEP pada Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025).
Dalam sidang tersebut Kombes Donald Simanjuntak, 15 saksi dihadirkan.
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. (Kompas.com/ /Dzaky Nurcahyo)Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya tersebut terbukti melakukan perbuatan tercela atas pembiaran anggotanya melakukan pemerasan.
Sehingga, Kombes Donald Simanjuntak diputuskan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf B pasal 5 ayat 1 huruf C pasal 5 ayat 1 huruf K pasal 6 ayat 1 huruf D peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Di samping pemecatan, Kombes Donald Simanjuntak juga menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) selama masa pemeriksaan.
"Sanksi administratif berupa, pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 5 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024, sampai dengan 1 Januari 2025 di ruang Paksus Biro Provos Divpropam Polri dan sudah dijalani pelanggar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2024).
Selain itu, Trunoyudo menegaskan bila Kombes Donald Simanjuntak sebagai pimpinan dianggap melakukan pembiaran terhadap anggotanya yang melakukan pemerasan.
"Terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Trunoyudo.
"Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan," ucapnya.
Atasa sanksi tersebut, Kombes Donald Simanjuntak pun melakukan banding.
2. AKBP Malvino Edward Yusticia
Eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik pada Kamis (2/1/2024).
Ia berperan melakukan pemerasan secara langsung kepada penonton konser DWP 2024.
AKBP Malvino disebut ikut mengamankan para penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba saat acara DWP 2024.
“Telah mengamankan penonton konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba,” kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang, S.H., S.I.K., M.H., M.S.S. (Dok. Resmob/Polda Metro Jaya)Setelah mengamankan sejumlah orang, Malvino lantas melakukan pemerasan secara langsung kepada para korban.
Pemerasan dengan cara meminta imbalan uang untuk membebaskan setiap korban yang terjaring petugas dalam pemeriksaan narkoba saat konser DWP.
“Namun saat pemeriksaan terduga pelanggar telah meminta uang sebagai imbalan untuk pelepasan,” ucapnya.
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Hasil putusan sidang KKEP pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dipatsus selama 6 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 2 Januari 2025, serta PTDH,” ungkap Trunoyudo.
AKBP Malvino pun mengajukan banding atas putusan sidang KKEP tersebut.
3. AKP Yudhy Triananta Syaeful
Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dijatuhi sanksi pemecatan atau PTDH.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan AKP Yudhy Triananta berperan langsung melakukan pemerasan.
"Yang bersangkutan terduga pelanggar telah mengamankan penonton konser DWP Tahun 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Pada saat bersamaan, AKP Yudhy Triananta pun melakukan pemerasan.
Ia meminta sejumlah uang kepada korban bila ingin dibebaskan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," kata Trunoyudo.
Hal tersebut terungkap dalam sidang KKEP yang digelar Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025) pukul 03.30 WIB.
Sidang digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.
Selain mendengar keterangan AKP Yudhy, majelis sidang etik juga meminta keterangan 11 saksi dalam sidang tersebut.
Hingga akhirnya Yudhy Triananta dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf A angka 1 jo Pasal 10 ayat 2 huruf I Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 11 ayat 1 huruf B Pasal 12 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Majelis sidang etik memutuskan perilaku AKP Yudhi sebagai perbuatan tercela.
Atas perbuatannya, ia diberi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama lima hari terhitung tanggal 27 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
"Kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," ucap Trunoyudo.
AKP Yudhy Triananta Syaeful pun mengajukan banding atas putusan tersebut.
4. Kompol Dzul Fadlan
Eks Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan pun dijatuhi sanksi buntut kasus pemerasan penonton DWP 2024.
Dia mendapatkan sanksi demosi atau perubahan jabatan yang lebih rendah selama 8 tahun.
“Dengan putusan demosi delapan tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam setelah memantau sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2024).
Anam menjelaskan, Dzul dalam kasus ini memiliki peran penting dan aktif.
Namun ia tak membeberkan secara rinci perannya tersebut.
“Dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa,” ujar Anam.
Tag: #perwira #polri #dipecat #buntut #pemerasan #lemkapi #jadi #peringatan #untuk #kapolda #kapolres