Sambut Putusan MK, Partai Buruh Pede Usung Figur Capres-Cawapres di Pilpres 2029
Said mengatakan figur capres-cawapres akan dibahas dalam Kongres Partai Buruh pada tahun 2026. Partai Buruh juga membulatkan tekad dan percaya diri mengusung paslonnya sendiri.
"Partai Buruh dalam kongres 2026 ini, kongresnya akan memutuskan siapa calon presiden yang akan didukung oleh partai buruh. Kita udah firm, udah pede lah untuk majuin calon, kan boleh," terang Said saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).
Sosok capres - cawapres tersebut kata Said, bisa datang dari internal maupun eksternal partai, termasuk sosok yang selama ini tidak tergabung dalam partai politik.
"Bisa saja internal. Bisa saja juga kombinasi, external dan internal. Misal, calon presidennya eksternal. Dan eksternal di sini bukan berarti dari partai politik. Belum tentu. Bisa juga. Orang yang tidak berpartai politik," terang Said.
Said kemudian menyinggung pada Pilpres 2024 kemarin juga telah bertebaran sosok yang tidak berpartai politik tapi diusung sebagai kontestan. Sebut saja Mahfud MD yang menjadi cawapres Ganjar Pranowo, kemudian Anies Baswedan yang menjadi capres didampingi Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
"Kemarin kan banyak kan calon presiden yang tidak berasal dari partai politik. Jadi bisa saja, nanti wakil presidennya partai buruh. Bisa saja seperti itu," ungkapnya.
MK Hapus Presidential Threshold
Sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.
Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.
Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.
MK menyatakan penentuan ambang batas pencalonan pilpres itu punya kecenderungan memiliki benturan kepentingan.
Mahkamah juga menilai pembatasan itu bisa menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan paslon.
Selain itu setelah mempelajari seksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, MK membaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 paslon.
Padahal pengalaman sejak penyelenggaraan pemilu secara langsung, dengan hanya 2 paslon masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang jika tidak diantisipasi akan mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia.
Bahkan jika pengaturan tersebut dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.
Kecenderungan calon tunggal juga telah dilihat MK dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bertendensi ke arah munculnya calon tunggal atau kotak kosong. Artinya mempertahankan ambang batas presiden, berpotensi menghalangi pelaksanaan pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.
Tag: #sambut #putusan #partai #buruh #pede #usung #figur #capres #cawapres #pilpres #2029