Peran Kombes Donald Simanjuntak di Kasus Pemerasan DWP 2024: Biarkan Anggotanya Memeras
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. 
18:40
2 Januari 2025

Peran Kombes Donald Simanjuntak di Kasus Pemerasan DWP 2024: Biarkan Anggotanya Memeras

- Mabes Polri mengungkap peran eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam kasus dugaan pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jika Kombes Donald melakukan pembiaran terhadap anggotanya melakukan pemerasan terhadap penonton asal Malaysia.

"Hasil sidang terlihat dan perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2024).

"Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan," sambungnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan dalam sidang kode etik terhadap Donald, ada sebanyak 15 orang saksi yang dihadirkan.

Donald disebut melakukan perbuatan tercela atas pembiaran anggotanya melakukan pemerasan tersebut sehingga diputuskan untuk dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Pasal yang dilanggar dikenakan pada pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf B pasal 5 ayat 1 huruf C pasal 5 ayat 1 huruf K pasal 6 ayat 1 huruf D peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," tuturnya.

Di samping itu, Donald juga menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) selama masa pemeriksaannya.

"Sanksi administratif berupa pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 5 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024, sampai dengan 1 Januari 2025 di ruang Paksus Biro Provos Divpropam Polri dan sudah dijalani pelanggar," ungkapnya.

Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

“Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

“Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

Namun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

"Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

“Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

“Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apa pun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

“Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya," ucapnya.

Divisi Propam Polri memastikan 18 polisi diduga melakukan pemerasan terhadap WN Malaysia penonton konser DWP 2024 di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Mengenai jumlah (anggota yang diduga terlibat), jadi ada terdapat 18 orang masih tetap sama meliputi Polsek, Polres, Polda," kata Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Saat ini, lanjut Abdul Karim, belasan anggota polisi tersebut sudah dilakukan penempatan khusus (pastus) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Dan saat ini sudah kita tempatkan pada penempatan khusus di Divisi Propam Mabes Polri," ucapnya.

Lebih lanjut, Abdul Karim mengatakan pihaknya masih mendalami terkait motif para anggota polisi ini melakukan pemerasan saat itu.

"Motif masih didalami, ini harus kita gali karena menyangkut beberapa satuan kerja dari Polsek, Polres, Polda," tuturnya.

Selain itu, Kadiv Propam Polri pun menyebut para polisi tersebut menyiapkan rekening khusus untuk menampung uang senilai Rp 2,5 miliar yang diduga hasil memeras.

"Memang ada rekening yang sudah disiapkan," kata Irjen Abdul Karim.

Meski begitu, Abdul Karim tak merinci secara pasti soal rekening penampung uang hasil memeras termasuk jumlahnya.

"Itu kan ada Polsek, Polres, Polda, jadi total semuanya," jelasnya.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #peran #kombes #donald #simanjuntak #kasus #pemerasan #2024 #biarkan #anggotanya #memeras

KOMENTAR