Saksi Tak Bisa Hadir, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Ditunda Pekan Depan
Sidang kasus vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa Hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1/2025). 
15:05
2 Januari 2025

Saksi Tak Bisa Hadir, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Ditunda Pekan Depan

- Sidang kasus suap dan gratifikasi Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ditunda lantaran saksi batal hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Sidang yang sejatinya beragendakan pemeriksaan saksi itu batal dilaksanakan karena dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum berhalangan hadir dengan alasan tak bisa tinggalkan rumah sakit dan sedang berkegiatan di luar kota.

Adapun dalam sidang hari ini duduk sebagai terdakwa yakni Erintuah Damanik dan Mangapul. 

Sedangkan Heru Hanindyo menjalani sidang dengan agenda lain yakni eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa.

"(Saksi) tidak dapat meninggalkan rumah sakit, terus saksi lain mengurusi keperluan mendesak di luar kota," ucap Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Alhasil Hakim Teguh pun menyatakan bahwa sidang pemeriksaan saksi untuk Erintuah dan Mangapul tidak bisa digelar hari ini.

Ia pun mengatakan bahwa sidang tersebut ditunda hingga Selasa 7 Januari 2025 pekan depan.

"Jadi sidang kita tunda hari Selasa 7 Januari 2025 dengan agenda pembuktian Penuntut umum," ujar Hakim.

Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar dan 308 Ribu Dollar Singapura

Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.

Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

"Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.

Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.

Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #saksi #bisa #hadir #sidang #kasus #suap #vonis #bebas #ronald #tannur #ditunda #pekan #depan

KOMENTAR