Hakim Konstitusi Anwar Usman Tak Hadir di Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Perpanjangan MKMK
Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak hadir dalam acara sumpah jabatan Majelis Kehormatan MK (MKMK) di Aula Gedung II MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025) siang. 
14:00
2 Januari 2025

Hakim Konstitusi Anwar Usman Tak Hadir di Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Perpanjangan MKMK

- Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa tugas Majelis Kehormatan MK (MKMK) hingga 31 Desember 2025.

Pengucapan sumpah jabatan dilangsungkan di Aula Gedung II MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025) siang.

Seluruh hakim konstitusi hadir pada saat pengucapan sumpah jabatan MKMK, kecuali Anwar Usman.

Wajahnya tidak tampak dari sederet sosok hakim konstitusi yang hadir, seperti Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, serta hakim konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. 

Dalam konferensi pers setelah pengucapan sumpah jabatan, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan ketidaklengkapan hakim MK yang hadir berada di luar kuasanya.

Hakim MK yang tidak hadir sepenuhnya menjadi hak yang bersangkutan.

"Soal ketidaklengkapan itu saya sendiri tidak tahu. Jadi mungkin tidak perlu juga minta izin, kan kami belum dilantik kan," kata Palguna.

Menurutnya ketidaklengkapan itu menjadi ranah wilayah dari hakim konstitusi sendiri.

Dirinya enggan mengomentari lebih jauh.

"Saya tidak bisa berkomentar mengenai soal itu," ucapnya.

Sebagaimana diketahui Anwar Usman pernah disidang oleh MKMK terkait perkara ambang batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.

Anwar Usman dilaporkan oleh sejumlah masyarakat karena dinilai menyalahgunakan kekuasaan sebagai ketua MK.Putusan MKMK itu berujung pada dicopotnya Anwar Usman dari posisi Ketua MK. 

Sebagai informasi perpanjangan masa tugas MKMK itu tertuang dalam Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Keputusan itu ditandatangani pada 12 Desember 2024.

Berdasarkan keputusan tersebut, MKMK beranggotakan Ridwan Mansyur (Hakim Konstitusi), I Dewa Gede Palguna (Tokoh Masyarakat), dan Yuliandri (Akademisi) menjalankan tugas sejak pengucapan sumpah.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #hakim #konstitusi #anwar #usman #hadir #acara #pengucapan #sumpah #jabatan #perpanjangan #mkmk

KOMENTAR