Masa Tugas Majelis Kehormatan MK Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2025
Pengucapan sumpah perpanjangan masa tugas Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Aula Gedung II MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025) 
11:35
2 Januari 2025

Masa Tugas Majelis Kehormatan MK Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2025

Masa tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang harusnya berakhir pada akhir tahun 2024 tapi diperpanjang sampai 31 Desember 2025.

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2024 dan pembukaan masa persidangan MK 2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang berakhir masa tugasnya pada 31 Desember 2024, diperpanjang masa tugasnya sampai dengan 31 Desember 2025 mendatang," ujarnya.

Suhartoyo berharap keberadaan MKMK bakal semakin melengkapi serta dapat menjawab kebutuhan kelembagaan dan harap publik ke MK.

"Terutama sepanjang penanganan perkara PHP Kepala Daerah," ujarnya.

Perpanjangan masa tugas MKMK itu tertuang dalam Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024.

Keputusan itu ditandatangani pada 12 Desember 2024.

Berdasarkan keputusan tersebut, MKMK beranggotakan Ridwan Mansyur (Hakim Konstitusi), I Dewa Gede Palguna (Tokoh Masyarakat), dan Yuliandri (Akademisi) menjalankan tugas sejak pengucapan sumpah di hadapan Ketua MK.

Adapun proses pembacaan perpanjangan sumpah Anggota MKMK berlangsung di Aula Gedung II MK, Jakarta.

Pengucapan sumpah dihadiri oleh hakim konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

 

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #masa #tugas #majelis #kehormatan #diperpanjang #hingga #akhir #tahun #2025

KOMENTAR